Coba Culik Cewek Cantik, Pelaku Supir Taksi Online Diciduk Polisi

Daerah, Hukrim, Medan323 views

MEDAN – Polsek Patumbak Polrestabes Medan menangkap perampok Graciella Chandra (22) warga Jalan Tirtosari Komplek Medan Tembung. Bukan hanya merampok pelaku juga melakukan kekerasan dan melarikan korban hingga ke Patumbak.

Pelakunya, supir taksi online, Nico Lesmana Tarigan (27) warga Dusun V Patumbak I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang ditangkap tak lama setelah korban berhasil melarikan diri dengan cara melompat dari bagasi mobil dalam keadaan terikat kaki dan tangan serta mulut disumpal.

Peristiwa itu berawal ketika korban memesan taksi online pada Kamis (25/11/ 2021). Sekitar pukul 12.00 WIB korban memesan taksi online dari rumahnya menuju Komplek Multatuli Medan. Pelaku yang menerima orderan itu menjemput korban dengan membawa mobil Toyota Rush warna putih.

Namun tiba di Jalan Samanhudi Multatuli, pelaku bukannya berhenti malah jalan terus. Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya ditempat sepi masih di sekitar komplek Multatuli dan langsung mencekik leher korban.

Pelaku mengikat tangan korban dengan tali pinggang, menyumpal mulut dengan kain warna hitam dan mengikat kaki korban dengan kabel. Setelah korban tidak bergerak korban dilempar ke bagasi belakang.

Korban berusaha melawan sehingga pelaku menjambak rambut korban. Akhirnya korban lemas tak bisa melawan lagi.

Pelaku mengambil ponsel, uang dan kartu ATM dan meminta nomer pin ponsel korban. Korban pun dibawa hingga ke Jalan Pertahanan Desa Sigara-gara Kecamatan Patumbak.

Dalam perjalanan korban terus berusaha menyelamatkan diri, hingga akhirnya korbam berhasil melompat dari dalam mobil. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka.

Dibantu warga yang melihat korban melompat, ia melapor ke Polsek Patumbak. Petugas pun dengan sigap melakukan pengejaran. Sementara korban segera dibawa ke rumah sakit.

Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Patumbak dibawah Pimpinan Kapolsek Kompol Faidir dan Kanit Reskrim Iptu Ridwan Manurung dan Panit 1 Yusuf Sidabutar langsung turun ke TKP dan menyelidikinya.

Polisi kemudian mengetahui keberadaan pelaku dan menangkapnya dari rumahnya didampingi Kepala Dusun.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago dalam konferensi pers, Jumat (26/11/2021) sore mengatakan tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) dengan ancaman 9 tahun kurungan. (BTM/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *