MEDAN – Warga resah judi tembak ikan marak di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Namun, keresahan warga itu terkesan tidak pernah ditanggapi jajaran Polsek Percut Sei Tuan.
Bahkan, lokasi judi tembak ikan ini kerap menimbulkan kerumunan dan terlihat jelas melanggar prokes. Sehingga disangsikan sebaran Covid 19 kian meningkat di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Olehnya, warga berharap petugas kepolisian dari Polda Sumatera Utara bertindak. Karena sepertinya petugas Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan ‘tak berdaya’ dibuatnya.
“Kalau Mapolsek Percut Sei Tuan tidak tahu sangat mustahil. Teroris saja bisa terendus, masa hanya judi tembak ikan tidak bisa digulung,” ucap sejumlah warga di warung kopi, Jumat (26/11/2021).
Amatan kru media ini di lokasi judi tembak ikan itu, para pemain bebas tanpa takut dengan pihak kepolisian seperti di Jalan Pasar 7 Beringin, Gang Semangka Desa Tembung di sebuah rumah milik warga inisial AW.
Selain itu, di Jalan Kebun Sayur Rambungan 2, Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan di sebuah rumah milik warga inisial KN. Serta di Jalan Bayan Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan di dalam sebuah rumah milik warga inisial Hryno.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, puluhan mesin judi tembak ikan disebar juga di berbagai wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Untuk mengelabui awalnya merk meja tembak ikan ini adalah “BINTANG 123”, Tapi kini berganti merk menjadi MACAN 26.
Diketahui, pemiliknya disebut-sebut inisial ACN seorang warga keturunan yang berdomisili didaerah Mandala Medan.
“Jujur kami sangat resah dan was-was bang, yang pasti tidak kondusif lagi lah Tembung ini. Sungguh sangat meresahkan, belum lagi suara bising kalau sudah malam ribut kali bang,” keluh warga sekitar, Jumat (26/11/2021).
Warga pun memohon agar pihak media bisa melaporkan ke berwajib agar lokasi judi itu segera ditutup dan para pemain judi tembak ikan di tangkap untuk memberi efek jera.
Disampaikan warga lainya, Big Bos judi tembak ikan tersebut inisial ACN yang konon katanya adalah pemain lama dan penggila judi juga selama ini.
Menyikapi keresahan warga itu, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan kepada kru media ini mengatakan akan segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan lokasi tindak pidana perjudian tersebut.
“Siap bang, segera ditindaklanjuti, dan dilidik,” tandas Kapolsek Percut Sei Tuan.
Sekedar diketahui, kendati sudah tertulis di telegram Kapolri Nomor : ST/2122/X/RES.1.24/2021, tanggal 12 Oktober 2021 yang menyebutkan akan “Tindak tegas semua praktek perjudian terutama yang meresahkan masyarakat”, Tampaknya, telegram Kapolri ini akan dilaksanakan di wilkum Polsek Percut Sei Tuan. (Boman).