TAPSEL – Terkait persoalan kelangkaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tapanuli Selatan, dimana distributor menyatakan masih ada ribuan stok yang tersimpan di gudang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel menanggapinya dengan berkordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kajari Tapsel Antoni Setiawan, melalui Kasi Intelijen, Samandohar Munthe mengatakan pihaknya masih dalam pengumpulan data untuk mencari penyebab permasalah.
“Saat ini kita masih melakukan pengumpulan data, ntar kita koordinasi ke APH lainnya pak,” ucap Samandohar, Jumat (26/11/2021).
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Tapsel dengan Dinas Pertanian, dan Distributor Pupuk pada Rabu (24/11/2021) terungkap pihak distributor mengaku masih memiliki stok ribuan ton pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Tapsel.
Ribuan ton pupuk ini berada di gudang PT Gresik Cipta Sejahtra, PT Pertani (persero), dan PT Roma Asi.
Pihak distributor menyampaikan, ribuan ton pupuk bersubsidi tersebut tidak disalurkan akibat mis komunikasi dengan petani.
“Pupuk bersubsidi tidak langka di wilayah Tapsel, cuma hanya mis komunikasi saja tentang administrasi kelengkapannya,” ujar Fahri, staf pemasaran Distributor PT Gresik Cipta Sejahtera.
Sementara, petani dalam keluhannya menyampaikan, sejak setahun belakangan ini mereka kesulitan mendapat pupuk bersubsidi.
“Jauh jauh hari kelompok tani sudah mengajukan e-RDKK untuk memperoleh pupuk bersubsidi. Tapi hasilnya tetap membuat kita kecewa. Kalau ada pupuk ribuan ton, kenapa tak diberikan ke kita petani ini? Kok disimpan simpan?,” ujar seorang petani Muhammad.
Diketahui, dalam pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, disebutkan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal 50 miliar rupiah bagi pelaku usaha yang menimbun barang kebutuhan pokok atau barang penting, dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. (Irul Daulay)