MEDAN – Dibalik kematian Aryes Prayudi Ginting (34) yang sempat ditahan Polsek Medan Kota, akhirnya terkuak dan makin terang benderang, adanya tangkap lepas kasus narkoba yang dilakukan oknum Polsek Medan Kota, Polrestabes Medan, Selasa (7/9/2021).
Hal tersebut disampaikan KR alias KU alias Gondrong dan RI warga Sunggal yang tertangkap Polsek Medan Kota (3/9/2021) dan dilepas kembali setelah diduga membayar “upeti” senilai Rp 21 juta dalam keterangan di videokan awak media Senin (6/9/2021) kemarin.
Menurut RI, dirinya dan Kristian ditangkap pada 3 Agustus 2021, dimana keduanya tiba-tiba ditangkap oleh oknum personil Polsek Medan Kota.
“Kami ditangkap dan ditunjukkan satu paket hemat, memang siang tadi kami ada kasih paket itu sama seseorang dan paket narkoba itulah alasan mereka menangkap kami, kalau dari tangan kami tidak ada paket sabunya,” katanya.
Selanjutnya, RI dan KR yang diamankan dipaksa memberitahukan tentang darimana dirinya memperoleh sabu tersebut, lalu dengan iming-iming akan dibantu dalam hukuman, keduanya akhirnya memancing YA, bandar sabu melalui telpon dimana keduanya didalam mobil dan penuh tekanan.
“Saat itulah kami disuruh pesan 1 gram ke YA, tapi saat ditempat yang dijanjikan (SPBU Ringroad) tiba-tiba yang datang bang Aryes Ginting, saat itu kami kaget aja, tapi apa boleh buat karena kami dalam tekanan dan saat itu dari tangan bang Aryes ditemukan 1 gram sabu yang kami pesan,” ungkap RI.
Dilanjutkan RI, bahwa dirinya dan KR serta Aryes Ginting yang dibawa ke ruang penyidik Mapolsek Medan Kota, tiba-tiba salah seorang oknum Polsek Medan Kota inisial AG datang kehadapan ketiganya dan mengatakan bahwa barang bukti narkoba seberat 1 gram itu akan di perkecilnya menjadi 1 paket saja.
“Depan kami dia bagi-bagikan sabu itu kepada diduga informannya dan sebagian lagi katanya untuk dirinya dan yang ada di tim untuk dipakai, sedangkan di sisakan sepaket kecil sebagai barang bukti,” terang RI
Lalu RI dan KR yang mendekam selama 5 hari dalam tahanan, tepatnya (8/8/2021), akhirnya keduanya dibebaskan Polsek Medan Kota, setelah adik Kristian, RA menyerahkan uang diduga senilai 21 juta kepada oknum penyidik inisial HA.
“Yang menyerahkan adik saya Rahmawati, saat kami pulang, kami pakai pakaian agak bagus yang dibawa keluarga dari rumah dan tengah malam, saat keluar dari Polsek Medan Kota, kami di ingkatkan berpura pura seperti orang yang mendatangi kantor Polisi bukan seperti tahanan. Setelah itu, keluarga saya saat itu telah menunggu untuk menjemput kami pulang tengah malam itu (8/8/2021),” sebutnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Aryes Prayudi Ginting, M Sa’i Rangkuti SH MH, Rahmad Makmur SH MH, M. Ilham SH dan Rizky Fatimantara Pulungan SH meminta keadilan atas kematian kliennya tersebut.
“Siapa yang berbuat penganiayaan, saya minta pertanggung jawaban secara hukum yang dilakukan oknum polisi ataupun tahanan. Sementara itu terkait yang disampaikan kedua saksi, saya merasa sangat miris karena barang bukti dibagi-bagi, itu sangat bandit, oknum yang bagi – bagi barang bukti untuk ditindak tegas atau jabatan Polri dicopot karena telah merusak insitusi besar Polri dengan hal ini,” tegas M Sa’i Rangkuti.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Rambe saat dikonfirmasi Senin (6/9/2021) siang, menyebutkan bahwa tidak ada penganiayaan yang dilakukan terhadap Aryes.
Disaat awak media mengajukan pertanyaan kepada Kanit Reskrim Medan Kota di ruangan juper itu, tiba-tiba terdengar di belakang awak media ada seseorang yang sedang di interogasi dan terlihat dipukuli, sontak Kanit Reskrim menyuruh berhenti anggotanya yang sedang melakukan penganiayaan terhadap salah satu hasil tangkapan tersebut.
“Hoii, Lae kau kutunjangi kau nanti ya,” ucap Kanit dengan nada marah. Lantas awak media di ajak keruangan Kanit reskrim Iptu Rambe.
“Tidak ada penganiayaan, itu karena penyakit getah bening,” ucapnya di ruangan Kanit.
Ditambahkan, pihak kepolisian sudah 3 kali membawa yang bersangkutan ke rumah sakit.
“Kami selaku penyidik sudah 3 kali membawa ke rumah sakit, bukti berobatnya ada dan meninggalnya di rumah sakit,” jelasnya.
“Kalau memang di pukuli silahkan buktikan, yang bersangkutan juga pada saat itu kita minta untuk autopsi, kalau memang pada saat itu keluarganya tidak terima dan ada indikasi penganiayaan ya uda autopsi,” ujar Iptu Rambe dikutip dari indonesia satu.
Selanjutnya, terkait tangkap lepas inisial KR dan RI, Rambe menjelaskan bahwa sudah di gelar perkara dan tidak mencukupi alat bukti.
“Berdasarkan gelar perkara di Polrestabes tidak cukup bukti” sebutnya.
Sedangkan uang yang disebut sebagai penebus tersangka yang berjumlah 22 juta itu tidak pernah diterima oleh Polsek Medan Kota.
“22 Juta tidak ada itu,” tutup Kanit.
(Bonni/Alam)