LABUHAN BATU – Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, kembali menangkap seorang residivis bandar narkotika, UK (38) pada Sabtu (13/11/2021) pukul 16.30 WIB.
Warga Jalan Martunis Lubis Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini dibekuk di Jalan Martinus Lubis Pendoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di dalam kebun kelapa sawit.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasubbag Humas AKP Murniati, ketika dikonfirmasi kru media pada Minggu (14/11/2021) membenarkan penangkapan residivis bandar narkotika jenis sabu tersebut.
Ia mengatakan, penangkapan bandar sabu yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat tersebut dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung.
“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Martinus Lubis tepatnya di perkebunan sawit, sering dijadikan untuk transaksi jual beli sabu,” kata Murniati.
Selanjutnya, sambung Murniati, Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu memerintahkan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung dan team untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan sabu dari tersangka.
“Saat tersangka memberikan sabu tersebut petugas langsung menangkapnya dan ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 1,39 gram, uang tunai Rp381.000 ribu hasil penjualan sabu, satu pack plastik klip kosong, satu timbangan elektrik dan handphone android merk oppo warna biru hitam,” sebut Murniati.
Dari keterangan tersangka yang mempunyai seorang anak ini menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B. Selanjutnya dilakukan pemancingan terhadap B melalui sambungan handphone, namun tidak aktif.
“Tersangka mengakui sudah pernah dipidana dalam kasus yang sama pada tahun 2017 dengan vonis 1,5 tahun penjara dan nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga,” ujar Murniati.
Tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp200.000 hingga Rp400.000 per gramnya dengan putaran transaksi dua sampai lima gram per hari.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (BTM/r)