JAKARTA| Jelajahnews.id – Baru-baru ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa tanah yang belum bersertifikat, termasuk yang memiliki girik, verponding, dan letter c, akan diambil oleh negara mulai tahun 2026..
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” ujar Asnaedi dalam keterangan pers pada Senin (30/06/25) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.
Asnaedi menjelaskan bahwa girik, verponding, dan hak lama lainnya selama ini bukanlah alat bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya petunjuk bahwa tanah tersebut dulunya memiliki hak adat.
“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), di mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” tambahnya.
Asnaedi menegaskan lebih lanjut bahwa negara tidak akan melakukan perampasan tanah bagi pemilik girik dan bekas hak lama lainnya.
“Jika giriknya ada dan tanahnya ada, maka pemilik tetap menguasai tanah miliknya. Tidak ada kaitannya dengan perampasan oleh negara,” jelasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Pasal 96, dinyatakan bahwa tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan harus didaftarkan dalam jangka waktu maksimal lima tahun sejak peraturan pemerintah tersebut berlaku. Dengan kata lain, pada tahun 2026 seluruh tanah bekas milik adat diharapkan sudah terdaftar.
Dirjen PHPT juga berharap agar masyarakat segera mendaftarkan tanah mereka untuk mendapatkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.
“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk segera menyerfikatkan tanahnya.
Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tegas Asnaedi.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah dapat mengakses kanal informasi yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN, seperti situs web di www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi Kementerian ATR/BPN, serta kanal pengaduan termasuk Hotline. (JN-Irul)