Kampung Batik Brandan Ditetapkan sebagai Kawasan Karya Cipta, Bupati Langkat Terima Sertifikat KIK dari Kemenkumham

Langkat2 views

LANGKAT – Bupati Langkat, H. Syah Afandin, SH menerima langsung Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Kanwil Kemenkumham Sumut) dalam acara penetapan Kampung Batik Brandan sebagai kawasan Karya Cipta, Kamis (12/6/2025). Penyerahan dilakukan secara simbolis di Jalan Aman, Dusun Paya Kiri, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan.

Acara penetapan ini ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Bupati Langkat bersama jajaran Kemenkumham Sumut sebagai simbol pengakuan resmi Kampung Batik Brandan sebagai kawasan kekayaan cipta berbasis budaya lokal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyerahkan sejumlah dokumen penting kepada Bupati Syah Afandin, Sertifikat KIK untuk kuliner tradisional halua, KIK untuk seni tari Inai, dan Piagam penetapan Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta.

Selain itu, sertifikat pencatatan ciptaan juga diberikan kepada pemilik Batik Brandan, Ibu Dhany Rose, atas desain batik bermotif khas Langkat “Mahkota Diraja”

Dalam sambutannya, Bupati Syah Afandin menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Kemenkumham dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya Langkat. Ia menyebut penetapan kawasan Karya Cipta ini sebagai langkah strategis dalam mendorong ekonomi kreatif yang berbasis kearifan lokal.

“Penetapan ini menjadi langkah nyata dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif. Semoga Kampung Batik Brandan berkembang sebagai pusat industri batik khas Langkat dan destinasi wisata budaya yang membanggakan,” ujar Syah Afandin.

Bupati juga mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Langkat untuk menggunakan Batik Brandan sebagai bentuk dukungan dan promosi terhadap produk lokal.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Ignatius Silalahi, menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah bentuk pengakuan negara terhadap ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun.

“Dengan adanya perlindungan melalui KIK, masyarakat bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari kekayaan budaya yang mereka miliki dan hindari eksploitasi budaya tanpa izin,” ujar Ignatius.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh, antara lain: Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fery Ferdiansyah, Kepala Divisi Yankum, Sahata Marlen Situngkir, Kabid Kekayaan Intelektual, Elhan Harepa, Kepala Rutan Pangkalan Brandan, Sahat Erwin Siregar, Para kepala perangkat daerah, pelaku UMKM, dan tokoh masyarakat setempat.

Dengan ditetapkannya Kampung Batik Brandan sebagai Kawasan Karya Cipta, kawasan ini tidak hanya diakui sebagai pusat kerajinan batik khas Langkat, tetapi juga sebagai simbol identitas budaya masyarakat Babalan.

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan hukum terhadap kekayaan budaya lokal serta upaya pengembangan ekonomi berbasis komunitas.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *