PALAS | Jelajahnews – Ketua pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Huta Baru Siundol, Bachrul Ishak, resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan ke Polres Padang Lawas, Sumatera Utara, pada 6 Mei 2025.
Laporan ini dibuat menyusul pernyataan yang dinilai merugikan dirinya serta pengurus Gapoktan di Desa Huta Baru Siundol, Kecamatan Sosopan.
Laporan polisi atas nama Bachrul Ishak tersebut bernomor LP/B/132/V/2025/SPKT/PALAS/SU, yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polres Padang Lawas, Aiptu Irianto.
Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa kejadian bermula pada tanggal 8 April 2025, saat Bahari Pulungan diduga menyebarkan informasi melalui pesan singkat dan media sosial.
Isi informasi tersebut menyatakan bahwa pengurus Gapoktan dan anggotanya tidak memiliki hak atas tanah di kawasan tersebut. Akibatnya, muncul opini publik yang dinilai merugikan pihak Gapoktan.
Menurut keterangan Bachrul, informasi yang disampaikan oleh Bahari Pulungan dianggap tidak benar dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Akibatnya, anggota Gapoktan merasa dirugikan baik secara moral maupun sosial.
Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Bachrul Ishak mendatangi Polres Padang Lawas pada 6 Mei 2025 untuk melaporkan kasus ini. Ia berharap agar laporan ini segera diproses secara adil dan transparan.
“Kami berharap pihak berwajib dapat menangani laporan ini dengan cepat dan bijaksana agar tidak ada lagi informasi yang merugikan kami,” ujar Bachrul Ishak.
Spanduk Pengumuman Diduga Tuduhan Penghinaan
Diketahui, pada tanggal 7 November 2024, Bahari Abbas Pulungan dan Abdul Haris Pulungan dari Desa Siundol Julu memasang spanduk berisi pengumuman bahwa mereka mengklaim memiliki tanah seluas 1.000 hektar, yang dibeli dari masyarakat setempat sejak belasan tahun lalu.
Namun, tanah tersebut masuk dalam izin Gapoktan Bukit Mas berdasarkan SK Menteri LHK.
Bahari dan Abdul Haris menolak izin tersebut dan sudah mengajukan keberatan ke Menteri LHK pada Oktober 2023. Mereka juga menegaskan bahwa tanah tersebut digunakan untuk pengembangan hutan tanaman industri (HTI) tanpa melibatkan perusahaan mitra, hanya melalui PT. Tondy Barumun Sejahtera.
Gapoktan Bukit Mas Usulkan Kerjasama dengan PT. Toba Pulp Lestari
Lebih lanjut, Ketua Gapoktan Bachrul Ishak mengungkapkan, Gapoktan Bukit Mas usulkan Kerjasama dengan PT. Toba Pulp Lestari. Usulan tersebut disampaikan melalui surat kepada Bupati Padang Lawas pada 30 April 2025.
Ketua Gapoktan, Bachrul Ishak, menyatakan kerjasama ini bertujuan meningkatkan ekonomi berbasis kerakyatan sesuai Permen LHK No. 9/2021 tentang Rencana Strategis Pemerintah 2025-2030. Gapoktan telah memiliki izin resmi berdasarkan SK-830/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/2/2020.
“Kami berharap kerjasama ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan,” ujar Bachrul.
Gapoktan juga mengklarifikasi adanya komplain pihak tertentu dan telah melakukan sosialisasi serta berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial dan UPTD KPH Wilayah VII.
Forester Indonesia Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum PT TBS
Sebelumnya, Lembaga lingkungan Forester Indonesia menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh PT. Tondy Barumun Sejahtera (TBS) yang dikelolah Bahari Abbas Pulungan.
Dalam pelanggaran itu diduga PT TBS membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas 300 hingga 1.000 hektar di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa izin resmi.
Direktur Forester Indonesia, Riski Sumanda, menegaskan bahwa wilayah tersebut merupakan kawasan hutan milik negara.
“Kami tidak mengetahui dasar izin yang mereka miliki. Yang jelas, ini adalah perambahan hutan,” ujar Putra selaku perwakilan KPH.
Senada dengan Pihak KPH VII Gunung Tua juga menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin di kawasan hutan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas karena menyangkut hak kepemilikan tanah dan dugaan pelanggaran izin pengelolaan kawasan hutan. (JN-Irul)