Komisi IV DPRD Medan Soroti Kelengkapan Izin Rumah Sakit Mitra Sejati, Tuntut Revisi Izin Bangunan

Politik6 views

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, mengungkapkan kekhawatirannya terkait kelengkapan izin yang dimiliki oleh Rumah Sakit (RS) Mitra Sejati di Kecamatan Medan Johor.

Paul menilai bahwa peruntukan izin bangunan RS yang menghadap ke Jalan Karya Jaya seharusnya untuk ruko, namun bangunan tersebut disulap menjadi perluasan rumah sakit, yang dinilai sebagai bentuk manipulasi izin. Oleh karena itu, ia mendesak manajemen rumah sakit untuk segera merevisi izin bangunannya.

“Ini jelas manipulasi izin. Harus segera ada revisi pada izin bangunan yang ada,” ujar Paul Simanjuntak dalam kunjungannya ke RS Mitra Sejati, yang didampingi oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan, kemarin.

Kunjungan tersebut melibatkan sejumlah pihak, antara lain Lurah, pihak Kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Satpol-PP.

Mereka diterima oleh sejumlah perwakilan manajemen RSU Mitra Sejati, di antaranya Kabid Yanmed dr. Putri Panjaitan, Wadir dr. Jonny Manurung, dr. Elvida S, dan sejumlah staf lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, Paul Simanjuntak bersama dengan perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan, meminta pihak manajemen RS untuk segera merevisi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memastikan kelengkapan izin lainnya. Paul juga menekankan perlunya perbaikan terkait izin roilen bangunan RS yang menghadap ke Jalan AH Nasution serta pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Segala izin yang belum lengkap, termasuk izin RTH dan PBG, harus segera dipenuhi. Kita juga minta agar izin AMDAL yang semula untuk rumah sakit tipe C yang kini berubah menjadi tipe B, bisa segera disempurnakan,” tambah Paul.

Selain itu, Paul mempertanyakan soal kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Rumah Sakit Mitra Sejati. Sertifikat ini merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah bangunan atau fasilitas memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi, yang sangat penting untuk menjamin keselamatan pengguna dan mencegah terjadinya kecelakaan.

Menanggapi pertanyaan dari DPRD dan OPD terkait, dr. Putri Panjaitan, perwakilan manajemen RS Mitra Sejati, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit akan terus berupaya melengkapi dokumen perizinan yang masih kurang.

“Kami berkomitmen untuk memenuhi semua persyaratan perizinan agar dapat terus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujar dr. Putri.

Terkait izin SLF, dr. Putri mengakui bahwa pihak rumah sakit belum memiliki izin tersebut dan saat ini sedang dalam proses pengurusan. Namun, ia juga mengungkapkan bahwa pengurusan izin SLF tersebut cukup sulit dan memerlukan waktu yang tidak sebentar.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar