MEDAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan menyoroti rendahnya perolehan pajak dari Karaoke Grand Station yang terletak di Jl Brigjen Katamso, Medan. Dewan menilai ada indikasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan, yang diduga akibat manipulasi laporan pajak serta penyalahgunaan izin usaha.
Tudingan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Medan, Zulkarnaen, saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi 3 DPRD Medan bersama Bapenda Kota Medan dan pengusaha Karaoke Grand Station, Selasa (18/3/2025).
Dalam rapat tersebut,Zulkarnaen meminta agar Bapenda Medan segera melakukan evaluasi ulang terkait besaran setoran pajak dari Grand Station KTV dan restorannya. Ia juga meminta agar petugas pengawas pajak tidak mengabaikan nilai setoran yang sudah ditetapkan.
Zulkarnan menegaskan pentingnya melakukan audit yang lebih teliti terkait dugaan manipulasi perizinan. Ia mendesak agar pengawasan dilakukan dengan lebih maksimal.
“Petugas harus mengawal ketat penerimaan PAD, agar hasilnya dapat optimal dan tidak terjadi kebocoran,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra ini juga mengingatkan kepada pemilik usaha agar senantiasa mematuhi kewajiban pajak dan aturan yang berlaku. “Jika ingin menjual minuman beralkohol (Minol), pastikan izin usaha lengkap. Semua operasional usaha harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan,” tegas Zulkarnaen.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa uang yang diterima dari pengunjung, termasuk uang yang dipungut, harus disetor sesuai ketentuan yang berlaku. “Pajak yang dikutip seharusnya digunakan untuk meningkatkan PAD, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan Kota Medan,” tambahnya.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo TR Pardede, yang menilai besaran setoran pajak dari Grand Station yang hanya mencapai Rp 60 juta per bulan sangat tidak sesuai dengan omset yang didapat. Menurut Salomo, omset bulanan Grand Station KTV, restoran, dan penjualan Minol dapat mencapai sekitar Rp 800 juta.
“Seharusnya pajak yang disetor minimal Rp 200 juta setiap bulan. Jangan ada manipulasi,” tegas Salomo. Ia juga meminta agar Bapenda lebih teliti dalam melakukan verifikasi dan jangan menerima laporan tanpa pengecekan yang mendalam.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan, Salomo Tabah Ronal Pardede, bersama Sekretaris Komisi 3, David Roni Ganda Sinaga, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan,Zulkarnaen, serta anggota Komisi 3 DPRD Medan.(jns)