Wong Chun Sen Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Medan Perjuangan

Politik2 views

MEDANKetua DPRD Medan, Wong Chun Sen,menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak pada Minggu (9/3/2025) di Jalan Sei Kera No. 132, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dalam acara tersebut, Wong menjelaskan bahwa salah satu fungsi utama anggota Dewan adalah membentuk peraturan daerah bersama dengan kepala daerah. Perda No. 6 Tahun 2023 ini adalah salah satu peraturan yang dikeluarkan Pemerintah Kota Medan yang bertujuan untuk melindungi hak-hak anak di kota ini.

“Perda ini perlu disosialisasikan agar masyarakat memahami hak-hak anak, perlindungan hukum yang mereka terima, serta tanggung jawab orangtua dalam memenuhi kebutuhan hidup anak yang layak,” kata Wong. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah berperan sebagai penyelenggara perlindungan anak melalui koordinasi, pelaksanaan, dan pengawasan yang efektif.

Wong menegaskan, Perda No. 6 Tahun 2023 bertujuan untuk memastikan hak anak dapat terpenuhi sehingga mereka bisa hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Lebih lanjut, Wong menyatakan bahwa anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, hak atas identitas sejak lahir, hak untuk menjalankan agama dan kepercayaan, serta hak untuk berpendapat dan berekspresi sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan mereka. Semua ini harus didukung oleh bimbingan yang baik dari orangtua atau wali.

Selain itu, Wong mengingatkan orangtua untuk mewajibkan anak-anak mereka untuk menghormati orangtua, wali, dan guru, mencintai keluarga, serta menciptakan hubungan yang harmonis dengan teman-teman mereka. Hal ini, kata Wong, sejalan dengan hak dan kewajiban anak yang diatur dalam Pasal 6 Bab III Perda No. 6 Tahun 2023.

Pada kesempatan itu, Wong juga mengungkapkan beberapa kewajiban dan tanggung jawab orangtua yang tercantum dalam Perda tersebut. Salah satunya adalah hak anak untuk mendapatkan identitas yang jelas sejak lahir, dengan nama yang tidak bermakna negatif dan dituangkan dalam akta kelahiran. Anak juga berhak mendapatkan gizi yang baik pada setiap tahap perkembangan mereka, mulai dari kandungan hingga usia remaja.

Wong menambahkan, Perda ini juga menekankan pentingnya program wajib belajar selama 12 tahun untuk semua anak, tanpa ada diskriminasi. “Pemerintah wajib melaksanakan program ini untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam pendidikan,” jelas Wong.

Lebih jauh lagi, Wong menekankan pentingnya sosialisasi Perda ini karena pemerintah memiliki kewajiban untuk mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan perlindungan anak di tingkat daerah. Hal ini termasuk pengembangan konsep kota layak anak, yang menyangkut pemenuhan hak anak secara terpadu, sistematis, dan berkelanjutan.

“Konsep kota layak anak ini melibatkan peran berbagai pihak dalam menjamin hak anak dan menciptakan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka,” pungkas Wong.(jns)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *