MEDAN – Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen (Gerindra) minta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemko Medan supaya memfasilitasi penyediaan tong sampah setiap lingkungan di Kecamatan Medan Perjuangan. Kepada masyarakat, Zulkarnaen mengajak harus ikut menjaga fasilitas tong sampah agar terhindar dari kehilangan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen (Partai Gerindra) ketika menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2025 produk hukum Pemko Medan Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan di Jl Gurilla, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, Minggu (12/1/2025) pagi.
Pernyataan itu disampaikan Zulkarnaen, menyahuti keluhan dan permintaan warga saat Sosper dimana masih banyak sampah liar yang dibuang sembarangan oleh masyarakat Medan Perjuangan karena ketiadaan tempat sampah di lingkungan.
“Untuk itu kita dorong DLH perbanyak tong sampah, kita dukung alokasi anggaran untuk pembelian baru,” tandas Zulkarnaen.
Dikatakan Zulkarnaen, warga, Kepling, aparat Kelurahan, Kecamatan supaya sama sama ikut tanggungjawab menjaga fasilitas yang tersedia. “Permintaan warga kita akomodir. Begitu juga peran serta masyarakat untuk menjaga fasilitas sangat dibutuhkan,’ tandas Zulkarnaen.
Sementara itu, Kepala Dinas LH Kota Medan M Husni yang ikut menghadiri acara Sosper menyampaikan, pihaknya akan segera mempersiapkan tong sampah di lingkungan Medan Perjuangan. Namun untuk pengadaan skala prioritas barang tersebut berharap dukungan dewan.
“Kita siap jadikan Kecamatan Medan Perjuangan kota yang asri dan bersih. Kami juga siap memberikan pelayanan yang humanis. Dan kami berharap dukungan masyarakat untuk menjaga fasilitas yang tersedia karena selama ini banyak hilang,’ paparnya.
Bahkan, pada kesempatan itu, Husni menyarankan pihak Kecamatan agar membentuk tim buser menangani kebersihan. Begitu juga kepada seluruh Kepling agar dapat menjembatani seluruh kebijakan krpada masyarakat dengan komunikasi yang humanis.
Diakhir acara sosper, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen menyampaikan kepada ratusan warga peserta Sosper akan terus menjembatani keluhan masyrakat lalu menindaklanjuti agar terealisasi. “Kalau ada keluhan Bapak/Ibu sampaikan kepada saya dan akan saya tindaklanjuti,” imbuhnya.
Hadir pada acara sosper, Kepala Dinas LH Kota Medan M Husni, Sekcam Medan Perjuangan Faisal Harahap, Lurah Sei Kera Hilir II Ashadi Nuruddin, tokoh agama, tokoj masyarakat dan ratusan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, Perda No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan Persampahan itu dilakukan perubahan di Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30 dan 32. Ditetapkan di Medan 17 September 2024 oleh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution.
Dalam perubahan itu seperti di Pasal 30 disebutkan Camat wajib menyampaikan laporan secara tertulis tentang pengelolaan persampahan ke Dinas paling sedikit 1 x dalam 3 bulan. Laporan itu, jumlah dan sumber sampah. Pengurangan, penanganan dan pemanfaatan serta sistem prngelolaan sampah di daerahnya.
Sementara itu pada Perda sebelum dilakukan perubahan yakni Perda No 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan memiliki sanksi pidana seperti hukuman badan dan denda bagi perorangan maupun badan yang melanggar perda No 6 Tahun 2015.
Bahkan, Perda No 6 Tahun 2015 sudah jelas disebutkan pada BAB XVI, ada ketentuan pidananya yakni pada pasal (1) berbunyi, Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah).
Pada ayat (2), Setiap badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 dipidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Perda No 6 Taun 2015 ini memiliki 37 pasal dan XVII BAB.
Sedangkan pada Pasal 13 telah disebutkan, agar Pemko Medan diwajibkan melakukan pelatihan dan pembinaan bidang pengelolaan persampahan.(jns)