Sertipikat Elektronik, Solusi Dokumen Kepemilikan Tanah Lebih Aman dari Risiko Bencana

Nasional0 views

TANGERANG SELATAN| Jelajahnews – Korban banjir yang kehilangan atau mengalami kerusakan pada sertifikat tanahnya kini tidak perlu khawatir.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN merupakan solusi efektif agar dokumen kepemilikan tanah tetap aman dari berbagai risiko bencana, termasuk banjir dan kebakaran.

“Harusnya dengan Sertipikat Elektronik, tidak ada kekhawatiran sertifikatnya hanyut atau rusak akibat banjir.

Semua tersimpan dalam dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” ujar Menteri Nusron, saat ditemui usai menghadiri acara Pengkajian Ramadan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Kamis (06/03/2025).

Konversi Sertipikat Analog ke Digital, Solusi Keamanan Kepemilikan Tanah

Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengonversi sertipikat tanah dari analog ke digital agar terhindar dari potensi kehilangan atau kerusakan akibat bencana alam.

Dengan adanya sertipikat elektronik, data kepemilikan tanah akan tersimpan dengan aman dalam sistem digital yang dikelola Kementerian ATR/BPN.

“Ini adalah langkah modernisasi dalam sistem pertanahan Indonesia. Dengan sertipikat elektronik, masyarakat tidak perlu takut kehilangan dokumen kepemilikan tanahnya karena semuanya sudah terintegrasi secara digital,” tambahnya.

Namun, bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog dan mengalami kerusakan akibat banjir atau bencana lainnya, Menteri Nusron mengimbau agar segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat.

*Prosedur Penggantian Sertifikat Tanah yang Rusak atau Hilang*

Untuk mengurus sertipikat tanah yang rusak, pemohon perlu menyiapkan dokumen sebagai berikut:

*1. Surat Kuasa, apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain.*

*2. Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta identitas kuasa jika dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.*

*3. Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum, bagi pemohon yang berbentuk badan hukum, yang telah dicocokkan dengan aslinya.*

*4. Sertipikat asli yang mengalami kerusakan.*

Sementara itu, untuk sertipikat tanah yang hilang, pemohon perlu melengkapi persyaratan tambahan, yaitu:

*1. Surat Pernyataan di bawah sumpah dari pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertifikat.*

*2. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.*

Dengan kemudahan proses digitalisasi sertipikat tanah ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya migrasi dari sertipikat analog ke elektronik.

Selain lebih aman, sistem ini juga meminimalkan potensi kehilangan akibat bencana alam atau kelalaian pribadi.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak kehilangan hak atas tanahnya hanya karena faktor bencana. Dengan sertifikat elektronik, semuanya lebih aman, transparan, dan mudah diakses kapan saja,” tutup Menteri Nusron.

Hingga saat ini, program sertipikat elektronik terus dikembangkan dan diharapkan semakin banyak masyarakat yang beralih ke sistem digital untuk menjaga keamanan dokumen kepemilikan tanah mereka. (JN-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *