Ketua L-PON Apresiasi Dilaporkannya Dahliana ke Poldasu

MEDAN – Ketua Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (L-PON), Ariadi mengapresiasi dan mendukung tindakan yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Pencak Silat Sumatera Utara (Sumut), melaporkan Hj.Dahliana Nasution, selaku Ketua Pengprov Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sumatera Utara.

Diharapkan Kapolda Sumut mengusut tuntas kasus dan kejadian ini, dan memeriksa mantan Ketua Pengprov IPSI Sumut, Dahliana. Sehingga membuat efek jera bagi terlapor untuk bertanggung jawab atas meninggalnya pesilat dan ke depannya tidak ada korban jiwa lagi dalam pertandingan pencak silat.

“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Pencak Silat Sumut, yang melakukan laporan ke Polda Sumut, atas meninggalnya salah satu atlet di Kejurda IPSI Sumut. Untuk itu saya harapkan Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas hal tersebut,” ujarnya, Selasa (25/2/2025).
Seperti diketahui, Aliansi Masyarakat Peduli Pencak Silat Sumatera Utara (Sumut) membuat laporan pengaduan ke Poldasu, pada 22 Februari 2025. Laporan tersebut, terkait dugaan tindak pidana pada kegiatan Kejurda Pencak Silat Sumatera Utara, menyusul meninggalnya pesilat asal Tapteng, Said Ali Rabbani dalam Kejuaraan Daerah (Kejurda) Pencak Silat Sumatera Utara, yang berlangsung 12 s/d 16 Februari 2025.

Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan Kejuaraan Daerah Pencak Silat Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh dan/ atau mengatasnamakan Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Sumatera Utara pada tanggal 12 s.d 16 Februari 2025 di GOR Lubuk Pakam, dimana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terjadi insiden yang memilukan hati seluruh insan olahraga se Sumatera Utara dan Indonesia.

Salah seorang pesilat yang berasal dari perguruan Tapak Suci Kabupaten Tapanuli Tengah atas nama Said Ali Rabbani meninggal dunia. Adapun dugaan sementara penyebab insiden tragis tersebut adalah benturan dibagian tulang kepala dan leher pada saat pertandingan berlangsung dan lambatnya upaya penanganan dan penyelamatan dari pihak wasit juri dan tim medis.
Hal tersebut terlihat dalam cuplikan video yang beredar di media sosial dimana korban terlihat tertunduk seperti menahan rasa sakit, namun tidak ada pihak wasit/ juri dan tim medis yang menghampiri dan melakukan tindakan untuk memberikan upaya pertolongan.

Selain itu kegiatan tersebut juga diduga ilegal, karena tidak memiliki payung organisasi yang jelas dalam struktur kepengurusan Pengprov IPSI Sumatera Utara. Dapat kami jelaskan bahwa Dahliana dan jajaran Pengurus Provinsi IPSI Sumatera Utara periodesasi 2020-2024 telah dinyatakan Demisioner/Purna Tugas. Belum terbentuk, disahkan, dan dikukuhkan.

Dengan demikian penanggungjawab kegiatan ini tidak jelas secara hukum, karena periodesasi yang sah secara konstitusi organisasi PB IPSI adalah yang telah disahkan dan dikukuhkan.

Aliansi Masyarakat Peduli Pencak Silat Sumut mendesak dan meminta kepada Kapolda Sumatera Utara agar secara tegas dan cepat menindaklanjuti permasalahan atas meninggalnya pesilat perguruan Tapak Suci Kabupaten Tapanuli Tengah.(jns/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *