Gelapkan Uang Kuliah Rp 1,2 M, Akhirnya Dua Mahasiswa UMTS Diringkus Polisi

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Dua orang oknum berinisial, NML dan MA dibekuk Satreskrim Polres Padangsidimpuan lantaran melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang di Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UMTS).

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin ole Kapolres P.sidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP H Naibaho, SH, MH, dan Kasi Humas, AKP K Sinaga, SH, Jumat (21/09/2025) sore.

Dijelaskan Kapolres, di mana, pihak keuangan UMTS menghubungi salah satu Bank milik Negara terkait rekening koran 14 Februari 2025 yang masuk ke Kampus sebanyak 6 transaksi. Sementara, slip penyetoran yang masuk ke keuangan UMTS ada 28 transaksi.

“Kemudian, pihak keuangan UMTS menghubungi Bank tersebut dan Bank tersebut mengecek bahwa slip penyetoran yang diberikan Mahasiswa ke Bagian Keuangan berbeda dengan slip penyetoran pihak Bank,” kata Kapolres.

Kemudian, bagian keuangan UMTS memanggil Mahasiswa atau saksi yang ada namanya di slip penyetoran tersebut. Para Mahasiswa ini mengatakan bahwa, uang kuliah telah disetorkan ke salah seorang rekan mereka yang tak lain adalah, MA.

Setelah dicek, selisih uang yang diterima pihak UMTS TA 2023-2024 sebanyak Rp1,2 Miliar. Dan kemudian, slip penyetoran sebanyak 59 lembar yang diserahkan Mahasiswa ke Bagian Keuangan dengan jumlah uang yang belum disetor ke keuangan UMTS sebanyak Rp86,5 TA 2024-2025.

“Atas kejadian tersebut, pihak UMTS merasa keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres.

Atas laporan ini, lanjut Kapolres, Tim Resmob Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkapnya serta meringkus 2 terduga pelaku inisial, NML maupun MA. Dari hasil penyidikan bahwa, NML dan MA ini saling kenal serta merupakan mahasiswa UMTS.

Menurut Kapolres, NML mengaku ke MA sebagai Pegawai salah satu Bank milik Negara. Maka, NML mengatakan ke MA, bagi yang mau membayar uang kuliah tanpa antrian atau melalui admin UMTS, bisa menghubunginya. Maka, dicarilah Mahasiswa yang mau membayar uang kuliah.

“Nanti keuntungannya dari 10 persen setiap pembayaran, maka pembagiannya 65 persen untuk NML dan 35 persen untuk MA,” sebut Kapolres.

Kemudian, MA mencari Mahasiswa yang ingin membayarkan uang kuliah via chat WhatsApp ke teman-temannya di UMTS.

Bahkan, MA menyebarkan brosur terkait hal ini yang dibuatnya sendiri. Mengetahui info ini, sejumlah Mahasiswa membayar ke MA untuk selanjutnya uangnya dibayarkan ke NML.

Lalu, MA diberikan NML slip pembayaran berwarna merah dari salah satu Bank milik Negara. Sedangkan slip pembayaran berwarna kuning diserahkan NML untuk Mahasiswa.

Dan yang menyetorkan uang pembayaran ke NML adalah MA, baik tunai maupun transfer Bank. Sedangkan Mahasiswa, menyerahkan slip setoran pembayaran ke Bagian Keuangan UMTS.

“Untuk Mahasiswa yang membayarkan tagihan ke NML melalui MA ini, niatnya juga berbeda-beda. Berdasarkan hasil penyidikan diketahui, Mahasiswa yang membayar tagihan ini bisa untuk keperluan wisuda, perkuliahan, maupun praktek lapangan yang nilainya berbeda-beda atau variatif,” ucap Kapolres.

“Saat ini yang terdatakan berdasarkan keterangan pihak UMTS ada 273 Mahasiswa yang telah menyetorkan uang ke NML melalui MA. Kini kasus ini dalam proses penyidikan dan pendalaman. Jika nanti ada yang terlibat, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Terhadap kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu unit sepeda motor Vespa sprint diduga hasil kejahatan NML. Lalu, 32 helai pakaian pria dan satu unit Handphone.

Kemudian, satu block faktur pembayaran salah satu Bank milik Negara yang dibuat NML untuk meyakinkan Mahasiswa bahwa, uang yang mereka berikan sudah dibayarkan.

“Selanjutnya, satu unit personal computer (PC) warna hitam dan lainnya. Terhadap para terduga pelaku, kami terapkan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun pidana penjara,” tegas Kapolres.

Pihaknya mengimbau ke Mahasiswa, jika ada yang merasa terdampak atas kasus ini, silahkan melapor ke Polres Padangsidimpuan untuk memberikan informasi ataupun bukti, guna menguatkan atau menambah informasi terkait perkara yang sedang ditangani Polres Padangsidimpuan.

Kepada Mahasiswa, diimbau juga agar waspada ke depan dan memedomani apa yang menjadi ketentuan maupun standar operasional prosedur (SOP) pembayaran tagihan ke Kampus UMTS.

“Apabila ada yang menawarkan janji-janji atau kemudahan pembayaran, maka cek terlebih dahulu kebenarannya melalui Bagian Keuangan atau Bendahara UMTS,” pungkas Kapolres menutup.

Pembayaran Uang Kuliah Memakai Dua Cara

Sementara, Rektor UMTS, Muhammad Darwis, MPd, menjelaskan bahwa, sistem pembayaran uang kuliah di Kampus yang ia pimpin tersebut, masih memakai dua cara. Pertama melalui invoice ataupun tagihan dengan memakai virtual account. Dan yang kedua masih manual.

“Dan yang ditengarai menjadi penyebab permasalahan ini adalah pembayaran manual,” akunya.

Sesuai dengan SOP, kata Darwis, Mahasiswa bisa melihat portal resmi UMTS terkait berapa uang tagihan yang harus dibayarkannya. Setelah melihat tagihannya, otomatis Mahasiswa sudah melihat invoice-nya. Jika Mahasiswa membayar melalui invoice, maka menurutnya tidak ada masalah.

“Tapi ketika tidak membayar melalui invoice maka tidak ter-online-kan dari Bank milik Negara tersebut,” jelas Darwis.

Darwis memaparkan, jika Mahasiswa membayarkan ke Bank maka akan diperoleh slip pembayaran. Slip inilah nanti yang akan ditunjukkan ke Bagian Keuangan.

Selanjutnya, Bagian Keuangan akan berkoordinasi dengan Biro Akademik yang akan membuka portal Mahasiswa agar bisa melaksanakan aktivitas perkuliahan.

“Nah, inilah yang dimanfaatkan, NML dan MA, untuk memalsukan slip pembayaran tersebut. Karena bisa menunjukkan slip yang secara kasat mata sulit dibedakan, maka NML dan MA membawa bukti pembayaran itu ke Bagian Keuangan UMTS,” tuturnya.

“Lantaran melihat slip yang sudah terstempel basah berikut tandatangan pihak UMTS, maka portal terbuka dan proses belajar mengajar tetap bisa terlaksana. Inilah yang dimanfaatkan NML dan MA,” imbuhnya.

Ia melanjut, terkait laporan pertanggungjawaban yang akan disampaikannya selaku Rektor, awalnya diberikan Kepala Biro Administrasi Keuangan. Ketika mereka menyampaikan laporan keuangan itu, karena ia melihat ada kejanggalan, maka ia memerintahkan untuk ditelusuri.

Kata Darwis, pihaknya sudah melaksanakan laporan pertanggungjawaban itu sejak 2024. Karena, tahun anggaran berlangsung mulai 1 September 2023 sampai 31 Agustus 2024. Seharusnya, di 2024 laporan pertanggungjawaban itu sudah ia sampaikan ke sidang Senat Universitas.

Namun, karena ia melihat ada sesuatu yang agak janggal di dalamnya, maka Darwis menyampaikan ke pihak keuangan UMTS agar menelusuri semuanya. Ia mengakui, memang ada keterlambatan pihaknya menelusuri ini. Sebab, saat itu belum terdeteksi di mana letak kejanggalannya.

Dan setelah bekerjasama dengan pihak Bank, maka sebutnya, baru ketahuan di mana kejanggalannya. Kepada Mahasiswa, ia mengingatkan, jika ingin membayar tagihan perkuliahan itu sudah ada SOP-nya dan harus membayar sendiri.

“Jangan membiasakan kegiatan-kegiatan yang lebih praktis hingga bisa berujung ke praktik-praktik seperti ini,” tandas Darwis menutup. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *