KMK No.29 Tahun 2025 Potong Anggaran, Pendapatan Daerah Berkurang Signifikan

MEDAN| Jelajahnews – Pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.1 tahun 2025 yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.29 tahun 2025, memotong banyak anggaran yang akan ditransfer ke daerah.

Instruksi Presiden No.1 tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran Belanja dengan mengurangi transfer daerah yaitu ke propinsi dan kabupaten/kota sebesar Rp.50 Trilyun lebih, dalam Inpres itu diminta agar daerah memfokuskan anggaran belanja kepada pelayanan publik dan yang mendukung ketahanan pangan.

Dalam Inpres juga diminta agar daerah membatasi belanja yang bersifat seremoni, bimtek, belanja honorarium, mengurangi perjalanan dinas 50 %, membatasi dan lebih selektif memberikan hibah dalam bentuk uang, barang maupun jasa.

Untuk itu, pada tahun 2025 ini masyarakat jangan terlalu berharap banyak pembangunan fisik dari pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Karena jangankan pembangunan, untuk pembayaran gaji pegawai saja sebagian Pemda sudah mengalami kesulitan.

Pemerhati pembangunan daerah Tapanuli Bagian Selatan, Aulia Akbar, menjelaskan sejak terbitnya KMK No.29 tahun 2025 tentang penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah, maka jumlah anggaran daerah banyak yang terpotong.

Seperti alokasi anggaran untuk Provinsi Sumatera Utara. Dengan terbitnya Keputusan Menteri Keuangan No.29 tahun 2025 mengalami pengurangan sebesar Rp138.815.370.000.

Pengurangan transfer pusat ke Provinsi Sumatera Utara itu terdiri dari pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp49.307.906.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp89.507.464.000.

Berbicara mengenai pemotongan anggaran transfer pusat ke empat kabupaten dan satu kota di Tabagsel, kata Aulia, betul-betul berpengaruh sangat besar bagi pembangunan daerah. Karena pemotongan itu mayoritas terjadi pada bidang Infrastruktur dan Pekerjaan Umum (PU).

Seperti Kabupaten Tapanuli Selatan, mengalami pemotongan sebesar Rp113.534.949.000, yang terdiri dari DAU sebesar Rp53.777.954.000 dan DAK (Fisik)sebesar Rp59.756.995.000.

Kabupaten Mandailing Natal mengalami pemotongan Rp71.123.266.000. Terdiri dari DAU sebesar Rp67.925.485.00 dan DAK (Fisik) sebesar Rp3.197.781.000.

Kabupaten Padang Lawas Utara mengalami pemotongan Rp81.206.451.000, yang terdiri dari DAU sebesar Rp49.722.331.000 dan DAK sebesar Rp31.484.120.000.

Kabupaten Padang Lawas mengalami pemotongan Rp78.126.009.000, yang terdiri dari DAU sebesarRp44.437.876.000 dan DAK (Fisik) sebesar Rp33.688.133.000.

Kota Padangsidimpuan mengalami pemotongan Rp42.613.067.000, yang terdiri dari DAU sebesar Rp24.778.067.000 dan DAK (Fisik) sebesar Rp17.825.000.000.

Aulia menambahkan, pengurangan alokasi transfer anggaran pusat ini dialami oleh seluruh provinsi, kabupaten dan kota se Indonesia yang infonya penyesuaian anggaran transfer itu sebagiannya akan digunakan untuk mensukseskan program makan bergizi gratis.

Karena itu agar daerah segera melakukan penyesuaian anggaran, dengan mengutamakan belanja pada program yang betul- betul skala prioritas dan mengurangi kegiatan yang bersifat seremoni serta menuda program yang belum skala prioritas seperti pengadaan mobil dinas dan sejenisnya.

Konsekwensi dari keadaan ini yaitu berkurangnya pendapatan daerah secara signifikan, maka pada tahun anggaran 2025 ini masyarakat jangan terlalu berharap banyak pembangunan infrastruktur ke pemerintah daerah.

Apalagi semua pemerintah daerah akan dipimpin kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024, yang sebagian besar baru pertama kalinya menjadi Gubernur, Bupati atau Wali Kota. (JN-Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *