P.SIDIMPUAN | Nasidah Laily alias Lily Lubis Wartawati dari media online melaporkan inisial ES oknum Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan ke Polisi atas penghinaan terhadapnya dengan kata-kata yang tak pantas.
Lily datang ke Polres Padangsidimpuan dengan didampingi sejumlah wartawan dan langsung ke ruang SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu), Sabtu (8/2/2025).
Laporan itu sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor: STPL/B/58/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara yang diterima oleh Kanit III SPKT Polres Padangsidimpuan, Aiptu Abdul Wahab
“Dikarenakan rasa trauma yang dialami korban, kami mendampingi korban untuk melapor ke Polisi atas penghinaan dari perkataan kasar inisial ES usai bertugas meliput di kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan,” ujar Parlindungan Harahap jurnalis media Jurnal Polisi.
Menurutnya, pelaporan kasus tersebut ke polisi merupakan keinginan dari korban wartawati yang menjadi trauma dan mimpi buruk dengan perkataan kasar dari seorang oknum Sekretaris Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Korban juga mengaku sangat ingin memaki-maki oknum tersebut di depan orang banyak sama hal sepertinya ketika disebut b*d*t berulang kali. Namun, dirinya tak mampu mengucapkannya seperti dikarenakan masih menghargai wartawan senior dan hakim-hakim ketika dimediasi.
Diceritakan Lily Lubis, kejadian berawal pada Selasa (4/2/2025) sekira pukul 11:30 sedang melakukan liputan wawancara bersama sejumlah jurnalis di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Karena wawancara berlangsung cukup lama, ia keletihan dan coba istirahat di selasar taman bunga kantor pengadilan. Tak berapa lama datang ES dan meminta Lily Lubis menjauh dari taman bunga itu.
“Gak ada izin ibu duduk di situ, lihat itu bacaan itu,” kata ES. Kemudian Lily Lubis minta waktu sebentar saja untuk memulihkan kondisinya.
ES yang seorang pejabat negara di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan itu justru merasa tertantang. Iapun membentak dengan kalimat yang menghina profesi jurnalis, “Melawan kau ya wartawan bodat” ucapnya menirukan kalimat ES.
Untuk diketahui, bodat adalah monyet. Di Sumatera Utara, sebutan bodat kepada seseorang adalah bentuk hinaan, hujatan dan makian. Dengan menyebut “wartawan bodat”, berarti ES telah menghina profesi jurnalis yang digeluti Lily Lubis.
Namun karena merasa terhina atas makian ES tadi, selepas istirahat siang Lily Lubis berkoordinasi dengan wartawan lainnya. Apakah persolan ini dibiarkan begitu saja atau dilanjutkan, karena ia sendiri tak terima atas makian itu.
Setelah berkoordinasi, Lily Lubis ditemani seorang wartawati lainnya mendatangi ES ke ruang kerjanya di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Setelah bertemu, Lily bertanya tentang maksud ES menyebut “wartawan bodat”.
ES mengakui bahwa ia telah melontarkan kata “Bodat” ke Lily Lubis. Itu dilakukannya karena merasa ditantang saat coba menegur orang yang duduk di selasar taman bunga. Setelah mendengar penjelasan itu, Lily pergi dan mengatakan telah merekam pengakuan ES itu.
“Saat saya katakan telah merekam pengakuannya yang melontarkan kata bodat itu ke saya, tiba-tiba bapak ES itu kaget dan kelabakan. Ia meminta-minta rekaman itu,” jelas Lily Lubis.
Ditanya kenapa harus melapor ke Polisi, sedangkan beberapa hari yang lalu telah ada mediasi dengan disertai oleh sejumlah wartawan. Lily mengaku belum menerima hasil mediasi itu.
Ditanya bukankah ada foto yang menunjukkan antara ia dengan ES telah bersalaman yang menandakan telah berdamai. Lily menyebut saat akhir mediasi di Pengadilan Negeri, ES tiba-tiba datang dari arah tempat duduknya dan menarik tangan Lily yang duduk di seberang meja.
“Dia tarik tangan saya dan mengatakan, ternyata parebanmunya aku, udalah maafkanlah aku. Saya tidak terima itu, saya lepas tangannya dan langsung keluar ruangan mediasi itu,” terang Lily Lubis yang kemudian membuat laporan Polisi. (JN-Tim)