Menteri ATR/BPN Sidak Lokasi Manipulasi Data Tanah di Pagar Laut 

BEKASI|Jelajahnews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, melakukan inspeksi mendadak ke lokasi yang terindikasi adanya manipulasi data pertanahan di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Bekasi, Selasa (04/02/2025).

Dalam kunjungannya, Menteri Nusron menemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi di lapangan.

Ia menegaskan akan segera mengambil langkah hukum guna menindaklanjuti temuan tersebut.

“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah.

Kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,” ujar Menteri Nusron di lokasi.

Berdasarkan data yang dihimpun, di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Namun, dalam temuan terbaru, peta tanah tersebut diduga telah dimanipulasi dengan cara memindahkan lokasi peta serta mengubah Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) secara tidak sah.

“Awalnya, tanah ini berada di daratan dengan luas 72 hektare. Namun, berdasarkan NIB yang ada, saat ini hanya tersisa 11 hektare di daratan. Sisanya telah dipindahkan ke wilayah laut,” ungkap Nusron.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa total luas lahan yang datanya telah dimanipulasi mencapai 581 hektare. Dari jumlah tersebut, 90 hektare di antaranya dimiliki oleh PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare oleh PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Dan serta 72 hektare lainnya merupakan tanah yang terdaftar dalam program PTSL. Tanah tersebut seharusnya tetap berada di daratan, tetapi dalam dokumen resmi justru tercatat sebagai bagian dari kawasan perairan laut.

Manipulasi ini diduga telah berlangsung sejak 2021 dan semakin terindikasi setelah adanya pemindahan peta pada tahun 2022.

Menteri Nusron memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum internal di Kementerian ATR/BPN yang diduga memfasilitasi manipulasi tersebut.

“Kami sedang menyelidiki lebih lanjut keterlibatan oknum-oknum BPN dalam kasus ini. Jika terbukti ada unsur pidana, kami akan menyerahkan mereka kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah terbit sejak 2013 di kawasan yang bermasalah ini. Menurutnya, pembatalan sertipikat tersebut tidak dapat dilakukan secara langsung karena telah melewati masa lebih dari lima tahun.

“Kami akan meminta pemegang sertipikat untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika ada yang keberatan, maka kami akan membawa permasalahan ini ke pengadilan agar dapat diputuskan secara hukum,” jelasnya.

Dalam kunjungan tersebut, Menteri Nusron turut didampingi oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan; Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis dan Kerja Sama Antarlembaga, Muda Saleh; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid;

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar; serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Darman SH. Simanjuntak.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menindak tegas praktik-praktik ilegal yang berkaitan dengan pertanahan, terutama yang melibatkan pengubahan data secara tidak sah.

Nusron juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran dalam proses penerbitan sertipikat tanah.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan masyarakat dan negara,” pungkasnya. (P.Harahap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *