P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Buntut video adegan tak senonoh bersama pria dewasa berinisial RM, siswi SMP sebut saja Bunga (14) tahun disarankan pindah sekolah. Pasalnya, Bunga dikhawatirkan mendapat bullyan dari teman sekolahnya.
Hal itu diungkapkan oleh, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padangsidimpuan, Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.TP., M.SP kepada awak media, Jum’at (17/01/24).
“Bukan diberhentikan, tapi disarankan untuk pindah ke sekolah lain agar tidak di bully oleh teman-teman sekolahnya,” ujar Kadisdik Kota Padangsidimpuan melalui telepon selulernya.
Disebutkan Kadisdik, bunga dengan pria dewasa inisial RM itu berpacaran. Sebelumnya pihak sekolah dengan orang tua murid sudah membuat perjanjian bila anaknya melakukan pelanggaran melawan hukum, disangsikan dikeluarkan dari sekolah.
LSM BI Nilai Kebijakan Yang Menambah Trauma
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum LSM Bangsa Institute (BI), Parlindungan Harahap, S.H. menyebutkan langkah tersebut sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pendidikan anak.
Ia juga menegaskan bahwa menyarankan siswa pindah sekolah dalam situasi ini adalah kebijakan yang keliru dan tidak manusiawi.
“Kebijakan seperti ini sama saja dengan menjadikan korban sebagai pihak yang bertanggung jawab atas situasi yang terjadi. Bunga adalah korban eksploitasi oleh pria dewasa, dan yang seharusnya menjadi fokus adalah melindungi serta memulihkan kondisi psikologisnya, bukan memindahkannya ke sekolah lain,” ujar Parlindungan.
Menurut Parlindungan, alasan mencegah perundungan (bullying) justru memperlihatkan kegagalan pihak sekolah dan dinas pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi siswa.
“Seharusnya, Kadisdik berfokus pada menciptakan sistem anti-bullying di sekolah, bukan mengambil jalan pintas yang malah menambah trauma korban,” tegasnya.
Parlindungan juga mempertanyakan perjanjian yang dibuat antara sekolah dan orang tua siswa.
“Jika perjanjian itu mengancam hak pendidikan siswa, maka perjanjian tersebut cacat hukum. Hak atas pendidikan adalah hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang, dan tidak boleh dikompromikan,” tambahnya.
Dia meminta pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk bertanggung jawab dengan memberikan pendampingan psikologis kepada Bunga. Parlindungan juga mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pria dewasa berinisial RM yang terlibat dalam kasus ini.
“Kita harus berpihak kepada korban, terutama anak-anak. Jangan sampai institusi pendidikan malah menjadi tempat yang memperburuk keadaan korban,” pungkas Parlindungan.
Kasus ini diharapkan menjadi refleksi bagi pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait untuk memperbaiki sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan.
Pengakuan Siswi SMP Ke Burangir
Informasi yang dihimpun, kejadian berawal seorang remaja putri usia 14 tahun di Kota Padangsidimpuan, sebut saja Bunga, mengaku diperkosa, disebarkan videonya dan dikeluarkan dari SMP tempat ia bersekolah.
Saat ini, ibu Bunga didampingi Lembaga Burangir telah membuat laporan Polisi sesuai laporan nomor STPL/B/18I/2024/SPKT/POLRES PADANG SIDEMPUAN/POLDA SUMATER UTARA.
Sesuai penuturan Bunga ke Lembaga Burangir, ia berkenalan dengan seorang pria dewasa, RM, warga Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, lewat media sosial (Medsos).
Pada Jum’at (10/1), RM menjemput Bunga untuk jalan-jalan berkeliling Kota Padangsidimpuan. Hingga kemudian mereka pergi ke objek wisata bukit Tor Simarsayang.
Di sana, mereka singgah di salah satu kafe yang menyediakan pondok terselubung (tenda biru) untuk orang yang berpasang-pasangan.
Bunga yang usia 14 tahun, dirayu dan dibujuk sedemikan rupa. Meskipun menolak, namun pada ujungnya RM dengan memaksa, berhasil melepas keperawanan siswi salah satu SMP di Kota Padangsidimpuan ini.
Bahkan, RM membuat video adegan tak senonoh yang terjadi antara dirinya dengan Bunga di pondok kafe tersebut.
Akhirnya RM benar-benar nekat dan mengirim vidio tak senonoh itu ke teman-teman Bunga. Hingga akhirnya sampai ke guru dan Kepala SMP tempatnya bersekolah.
Pihak sekolah memanggil orangtua Bunga, dan kemudian membuat keputusan mengeluarkan remaja putri tersebut dari sekolah. Karena dianggap telah membuat aib dan mencoreng nama baik sekolah. (JN-Tim)