MEDAN – Anggota Komisi III DPRD Medan Agus Setiawan SS MH minta Pemko Medan melalui Bapenda agar melanjutkan program diskon pajak PBB dan BPHT hingga 31 Desember 2024. Sebab, program pengurangan dan penghapusan denda 25 Nopember sd 7 Desember lalu dan dinilai terlalu singkat bahkan minim sosialisasi.
“Kita minta diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2024. Karena sebelumnya banyak warga yang tidak mengetahui program tersebut. Dan untuk ke depan supaya dilakukan sosialisasi lebih gencar lagi,” tandas Agus Setiawan kepada wartawan, Senin (9/12/2024) menyahuti aspirasi warga saat reses.
Pernyataan Agus Setiawan SS MH sangat beralasan, dimana saat pelaksanaan Reses I masa persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Jl Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/12/2024) banyak warga yang mengeluhkan soal PBB.
Untuk itu kata Agus Setiawan, Bapenda supaya merespon permintaan warga. Lagi pula tambah Agus, wajib pajak yang taat bayar tepat waktu merasa dirugikan. Karena wajib pajak yang telat bayar malah dikurangi. “Ini kan menciptakan kecemburuan bagi Wajib Pajak. Maka solusinya perpanjang penghapusan denda,” pinta Agus.
Untuk ke depan tahun 2025 kata Agus, diharapkan Bapenda Medan supaya memperhatikan keluhan Wajib Pajak terkait kenaikan PBB. Diharapkan kenaikan PBB dapat dipertimbangkan dan dievaluasi. “Untuk apa dinaikkan akhirnya memberatkan Wajib Pajak tetapi diakhir tahun diberikan diskon,” cetus Agus.