SIBOLANGIT – UPPKB Sibolangit tetap eksis melaksanakan SOP(Standar Operasional Prosedur). Sesuai arahan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan nomor SK.5370/KP.108/DRJD/2017.
Pantauan awak media, Kamis (04/11/2021), Penegakan hukum oleh UPPKB Sibolangit, yang berada di jalan lintas Medan Berastagi, tetap eksis dalam menjalankan SOP.
Selain sosialisasikan Permen No. 75 Tahun 2021 yang mengatur tentang kawasan strategi parawisata nasiona(KSPN). Banyak hal dilakukan diantaranya tilang, transfer muatan, putar balik arah ke asal dan peringatan.
Kepala unit pelayanan penimbangan kendaraan bermotor, Kaharuddin Siregar mengatakan, bahwa akan terus sosialisasikan kepada Pengendara yang melintas agar taat dan patuh kepada peraturan yang telah ditentukan pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan darat.
“Kami akan selalu mensosialisasikan setiap peraturan yang di embankan kepada kami. Agar masyarakat semakin memahami bahwa , Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat itu diturunkan, adalah untuk keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas Kaharuddin.
Dia menuturkan sering terjadi mobil barang yang memaksa menerobos, tidak menghiraukan arahan petugas untuk masuk ke area UPPKB Sibolangit(Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor) dan sering terjadi, mobil barang itu, nyaris mencelakai petugas.
Bahkan, kata Kaharuddin, mengancam keselamatan dikarenakan takut tilang oleh petugas UPPKB Sibolangit.
Namun Kaharuddin Siregar, petugas akan tetap memotivasi agar timbul kesadaran Hukum yang manfaatnya adalah untuk diri dan pengguna jalan lainnya.
“Kami akan tetap memotivasi melalui supir ataupun pengguna jalan lainnya, hingga pengendara itu menyadari manfaat batas berat muatan itu adalah untuk dirinya dan pengguna jalan yang lain, “pungkas Kaharuddin Siregar.
Dalam hal sosialisasikan Permen No.75 tahun 2021 tentang aturan lalulintas kawasan strategi parawisata nasional(KSPN). Kepala unit pelayanan penimbangan kendaraan bermotor, Kaharuddin Siregar dan jajarannya, bekerjasama dengan TNI, Polri dan Aparatur Daerah, tetap eksis dalam mensosialisasikan Permen itu kepengguna jalan yang melintas di jalan Medan Berastagi.
Diketahui, melaluiPermen No.75 Tahun 2021, tertuang tentang, Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.
Kepala UPPKB Sibolangit mengatakan, sesuai arahan dari Dirjen Lalulintas angkutan darat Ir. Cucu Mulyana DESS, ketika melakukan kunker ke UPPKB Sibolangit, bahwa nantinya akan diadakan pembatasan kendaraan yang melintas diruas jalan Medan-Berastagi.
“Nantinya akan kita batasi kendaraan yang melintas. Barang dan mobilnya dengan berat keseluruhan diatas 8 ton dan mobil barang diatas Dua Sumbu, serta seluruh mobil yang mengangkut bahan galian, tidak akan kita perbolehkan melintas diruas jalan lintas Medan-Berastagi,” ujar Kaharuddin.
Dalam hal pembatasan itu, Kaharuddin Siregar mengatakan bahwa hanya diberlakukan pada hari Sabtu Minggu dan hari besar Nasional, dimulai Pada Pukul 06.00Wib sampai pada pukul 22.00 Wib.
Disisi lain pantauan awak media, lokasi UPPKB Sibolangit, didukung udara yang sangat sejuk disiang hari, dan terlihat bersih serta tertata dengan panorama yang berbeda .
Dimana sekitaran lokasi itu mampu memanjakan mata, dengan melihat Bunga dan Pepohonan yang ter-rawat.(Pasrah S)