P.SIDIMPUAN| Terlapor oknum ASN pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial, ALS (57) cabuli seorang anak siswi SMP berusia 13 tahun hamil hinga kini belum jadi tersangka dan ditahan.
Orang tua korban pencabulan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku SMP berinisial NS melakukan vidio rekaman dan tersebar di sosial media (Sosmed) meminta kepada teman-teman netizen untuk membantu penangkapan terhadap terlapor.
“Assalamualaikum teman-teman, saya ibu dari si korban. Anak saya ini telah dicabuli seorang PNS yang bekerja di Tapsel namanya Ali Imran Sibarani,” ungkap jeritan ibu korban di sosial media, Santu (23/11/24).
Menurut informasi yang didapat oleh ibu korban, pelaku sudah melarikan diri ke Jakarta, yang sebelumnya dua minggu yang lewat mereka sudah melaporkan pelaku ke Polres Kota Padangsidimpuan.
“Saat ini kami dengar, pelaku sudah melarikan diri ke Jakarta. Sebenarnya kami sudah membuat laporan ke polres sekitar dua minggu yang lewat. Tapi sampai saat ini pelaku belum tertangkap,” ucapnya ibu korban NS dengan berlinang air mata.
Melalui vidio rekaman ini, orang tua korban NS risau dengan masa depan anaknya yang sudah di hamili oleh oknum ASN tersebut.
“Dari sini saya memohon keadilan untuk anak saya. Gimana dengan kelanjutan anak saya ini. Tolong saya teman-teman, tolong saya teman-teman karena hanya teman-teman yang bisa bantu saya di manapun berada, karena kehamilannya sekarang sudah mencapai 6 bulan.
Anak saya-saya juga pengen memperjuangkan masa depan anak saya karena masa depan anak saya sudah direnggut iblis itu bantu saya teman-teman di manapun berada,” ujar ibu korban.
Kapolres Sidimpuan Belum Jelaskan Status Terlapor Kasus Cabul
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, ketika dimintai keterangan mengenai kasus tersebut sudah sampai mana prosesnya dan apakah status pelaku sudah ditetapkan tersangka, namun belum merespon pertanyaan tersebut.
Upaya konfirmasi ini sering dilakukan awak media dengan kasus yang berbeda, namun Kapolres Padangsidimpuan tidak memberikan penjelasan untuk diketahui publik.
Hal ini menjadi salah satu penilaian yang buruk terhadap Kapolres Padangsidimpuan, dimana tidak adanya keterbukaan informasi kepada media seakan ada yang ditutup-tutupi.
Awal Mula Rudapaksa Anak SMP di Warung Kopi Orangtuanya
Informasi yang dihimpun, terkait kasus rudapaksa terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun hingga hamil ini terjadi pada Jumat (24/5/2024) sore lalu.
Berawal seorang terlapor berinisial ALS (57) tahun berkunjung ke warung kopi milik pelapor NS (13) di Padangsidimpuan.
Kebetulan, korban yang sedang menjaga warung. Sejurus kemudian, terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi untuk dirinya.
Setelah kopi dibuat dan diletakkan ke depan terlapor, kemudian terlapor langsung menyekap mulut korban dan menariknya ke arah kamar mandi sarung. Jarak dari meja kopi ke kamar mandi warung, kurang lebih 1 meter.
Dan pada saat itu, terlapor langsung melakukan rudapaksa terhadap korban. Setelah melakukan aksinya, terlapor mengancam korban agar tak memberitahukan peristiwa tersebut ke siapapun dan memberikan uang sebanyak Rp5 ribu.
Beberapa hari kemudian atau tepatnya pada Selasa (28/5/2024) sore lalu, terlapor kembali berkunjung ke warung kopi dengan modus yang sama.
Yaitu, memesan kopi dan setelah kopi disajikan, saat itu juga terlapor memaksa korban mengajak tidur di lantai diduga untuk melakukan rudapaksa.
Terungkapnya peristiwa ini yakni, pada Rabu (6/11/2024) lalu. Saat itu, pelapor merasa curiga melihat perut anaknya.
Pelapor bertanya kepada korban, kenapa perutnya semakin membesar. Mendengar pertanyaan pelapor, korban hanya bisa terdiam seribu bahasa.
Karena hanya diam, pelapor membawa korban ke Puskesmas terdekat untuk diperiksa. Dan saat itu, pihak Puskesmas menerangkan ke pelapor bahwa, anaknya dalam keadaan hamil.
Mendengar pernyataan dari pihak Puskesmas, pelapor langsung datang ke Polres Padangsidimpuan guna membuat laporan Polisi. (JN-Tim)