Polres Tapsel Gagalkan Penyeludupan 22 Kg Ganja, 7.333 Jiwa Terselamatkan

TAPSEL| Jelajahnews – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil menggagalkan penyeludupan 22 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal (Madina) menuju Tapanuli Tengah (Tapteng).

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH ke wartawan pada saat acara Konferensi Pers di Aula Mako Polres Tapsel di Sipirok, Senin (18/11/24).

Disebutkan Kapolres Tapsel, peredaran jaringan narkoba jenis ganja ini berawal dari laporan warga pada Sabtu malam atau malam Minggu (16/11/24) sekitar 20:00 Wib, bahwa adanya peredaran narkotika di Kelurahan Aek Pining, Kec. Batang Toru Kabupaten Tapsel.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Batangtoru Iptu Recky Nelsol Tarigan bersama personil Polsek Batangtoru menggelar razia. Hal hasil, Polres Tapsel berhasil menangkap 4 tersangka mengamankan 20 ball ganja dengan berat 22 kilogram.

“Diawali dari penangkapan saat penangkapan saat razia menangkap dua kurir yang membawa barang dan kemudian dikembangkan ke Tapteng dan menangkap dua orang tersangka lainnya yang diduga sebagai Bandar dari peredaran narkoba ganja ini,” sebut AKBP Yasir Ahmadi.

Keempat Tersangka Bandar dan Kurir Ganja Beralamat Tapteng

Tersangka keempat berinisial AFS (22) tahun diketahui beralamat di Kel. Kolang Nauli Kec. Kolang Kab. Tapteng, tersangka SS (45) beralamat Kel. Kolang Nauli Kec. Kolang Kab.Tapteng.

Selanjutnya tersangka NH (58) beralamat Kel. Hurlang Nauli Kec. Kolang Kab. Tapteng kemudian tersangka HLN (24) beralamat Kel. Kolang Nauli Kec. Kolang Kab. Tapteng.

Dari tindakan tersangka, kata Kapolres, diancam dengan pasal 114 ayat 2 atau 112 ayat 2 dan 1 undang-undang Republik Indonesia (RI) nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Denda paling sedikit Rp 800 Juta dan paling sedikit dan paling banyak Rp 8 Miliar.

“Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah karung plastik yang berisikan ganja seberat 22 Kilogram dan mobil kendaraan BK 1176 ATV dan 3 unit hand phone, ungkap AKBP Yasir Ahmadi.

Kronologi Penangkapan Keempat Tersangka Peredaran Ganja

Lebih lanjut Kapolres Tapsel mengungkapkan, dari hasil interogasi terhadap tersangka AFS, ganja tersebut dijemput dari Panyabungan dimana pada hari Sabtu (16/11/24) sesuai dengan arahan dari Nasution (lidik) yang disampaikan oleh HLN.

Namun, pada Jumat (15/11/24) sekira pukul 12.50 Wib, AFS dihubungin oleh NH untuk menitip membelikan ganja dan menyuruh untuk menjemput uang pembelian ganja tersebut kerumahnya. Setelah itu AFS pergi menjemput uang
kerumah NH, lalu diberikan sebesar Rp. 4.6 juta untuk pembelian ganja sebanyak 6 Kg.

Sekira pukul 13.30 Wib, AFS dihubungin oleh Nasution (lidik) mengatakan “Sabtu jemput ganjanya,” lalu AFS mengatakan ada yang mau menitip ganja dan menanyakan apakah ganjanya masih ada biar uangnya saya transfer,” setelah itu AFS pergi mentransfer uang pembelian sebanyak 6 Kg dengan harga Rp. 4.6 Juta.

Setelah itu AFS mengajak SS untuk ikut bersamanya menjemput ganja ke Panyabungan. Lalu pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib AFS bersama SS berangkat menuju ke Panyabungan menggunakan 1 unit mobil merk Toyota Calya BK 1176 ATV yang dirental oleh AFS.

Ditengah perjalanan menuju ke Panyabungan AFS menghubungin HLN untuk meminta kekurangan uang pembelian ganja agar ditransfer sebesar Rp. 1,7 juta yang mana Rp 1 juta merupakan kekurangan uang muka pembelian ganja dan Rp 700 Ribu merupakan uang jalan AFS bersama SS.

Setibanya di Kab. Mandailing Natal sekira pukul 16.00 Wib Nasution (lidik) menghubungin AFS dan menjelaskan tempat ianya menyimpan ganja dipinggir jalan, lalu AFS bersama SS mengambil ganja tersebut lalu meletakkan uang Rp. 1 juta di penyimpanan ganja tersebut.

Selanjutnya AFS bersama SS kembali pulang ke Kel. Kolang Nauli Kec. Kolang Kab. Tapteng untuk diantarkan kepada HLN dan NH. Adapun ganja tersebut adalah milik HLN sebanyak 16 Kg dan milik NH sebanyak 6 Kg.

Amankan 4 Tersangka dan 22 Kg Ganja, Polres Tapsel Selamatkan 7.333 Jiwa

Berdasarkan keterangan tersangka AFS pada hari Minggu (17/11/24), personil Satresnarkoba Polres Tapsel yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba bersama-sama Personil Polsek Batang Toru melakukan pengembangan terhadap pemilik ganja tersebut.

Dari hasil pengembangan, personil berhasil mengamankan NH dan HLN, dimana NH dan HLN mengakui bahwa benar ada membeli dan menyuruh HLN untuk menjemput ganja tersebut ke Panyabungan.

Selanjutnya pelaku AFS dan SS, NH dan HLN berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan sehingga total jiwa yang dapat diselamatkan adalah 7.333 Jiwa. (JN-Irul)

https://vm.tiktok.com/ZMhnM77sW/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *