Soal Bantuan Pemerintah Diduga Curang, Oknum Pegawai Kantor Pos Ancam Wartawan

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews – Oknum Supervisor pegawai Kantor Pos Padangsidimpuan (Psp) ancam seorang wartawan akan laporkan ke Polisi Soal Bantuan Pangan Stunting Pemerintah yang diduga Curang oleh pihaknya.

Parahnya lagi, Dewi menyebutkan ke wartawan tersebut, bahwa pihaknya memiliki mitra media yang seakan membenturkan satu profesi yang mengkonfirmasinya di Kantor Pos Kota Padangsidimpuan, Jum’at (18/10/2024) kemarin.

Diketahui, program bantuan pangan stunting ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan mewujudkan generasi muda yang sehat dan cerdas.

Sebelumnya seorang wartawan metro-online.co bernama Sahrul Tanjung saat itu menjalankan tugasnya sebagai sosial kontrol menerima informasi masyarakat berinisial NG, tidak mendapatkan bantuan.

Padahal, sebutnya, NG mengakui terdata sebagai penerima Bantuan Pangan Stunting. Namun sebaliknya ia mendapatkan diskriminasi dalam mendapatkan bantuan tersebut.

Diceritakan NG kepada awak media, kalau ia sudah tidak bisa lagi mendapatkan bantuan pangan tersebut dan sudah diwakilkan oleh warga lain yang tidak diketahui identitasnya dan bukan terdaftar sebagai penerima bantuan secara terdata.

Supervisor (Spv) Dewi yang didampingi Petugas Lapangan dari Dinas Keluarga Berencana (KB) Kota P.Sidimpuan Nismi Nasution menyebutkan, kalau untuk data penerima bantuan pangan stunting pihaknya tidak bisa memberikan secara transparan tanpa adanya surat izin.

“Bapak mau minta data dan mau mewawancarai saya, surat pengantar pun tak ada atau surat tugas untuk meminta data tersebut, mana identitas bapak sebagai wartawan,” sebut Dewi menunjukkan sikap aroganya ke wartawan metro-online.co.

Kemudian Sahrul wartawan metro-online.co langsung memberikan identitas berbentuk ID Card kepada Dewi yang mengakui Spv itu.

Selanjutnya, Sahrul langsung meminta data dan informasi terkait penerima bantuan dan data orang-orang yang disebut telah mewakilkan penerima bantuan.

Namun, pihak kantor pos P.Sidimpuan dan PLKB Dinas KB Kota Padangsidimpuan tidak memberikan dengan alasan harus ada izin atau surat pengantar dari dinas terkait.

Kemudian, Sahrul pun langsung mempertanyakan kepada Dewi kalau data penerimaan bantuan stunting diduga ada kecurangan.

Tidak terima disebut ada kecurangan, Dewi pun mengancam akan memberitakan metro-online.co, bahkan sampai akan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Bapak jangan memberitakan kami, kalau ini nanti mencoreng nama baik kami bagaimana?, kami juga bisa beritakan bapak, kalau ada wartawan yang menginisiasi kami berbuat kecurangan, media sosial kami banyak juga loh pak, bisa juga kami ini kan loh pak,” ucap Dewi kepada metro-online.co.serasa mengancam.

“Kita juga punya media loh, Kami juga adanya wartawan, soalnya kami juga sudah bermitra dengan mereka,,” sebut Dewi seolah-olah ingin mengadu kekuatan antar sesama wartawan.

Selanjutnya, ketika metro-online.co meminta data dan idsntitas kepada salah satu PLKB dari Dinas KB Kota Padangsidimpuan, kemudian Dewi Spv Kantor Pos tersebut langsung mencegah agar PLKB tersebut tidak memberikan data dan nama.

‘Kak, jangan mau berikan siapa nama kakak, ngak sembarangan loh kasi nama, bisa ngak pak kalau kami tidak memberikan data itu sama bapak,” jawab Dewi yang mengakui dirinya Spv Kantor Pos Padangsidimpuan itu.

Terpisah, salah satu Wartawan dan juga Praktisi Media Parlindungan Harahap, SH mengatakan, penolakan pihak kantor Pos Padangsidimpuan untuk memberikan data penerima Bantuan Stunting merupakan tindakan yang sangat disayangkan dan menghalangi tugas jurnalistik.

Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi jalannya kebijakan publik, termasuk distribusi bantuan sosial yang menyangkut kesejahteraan masyarakat.

Transparansi data adalah hak publik, dan penolakan semacam ini hanya akan memicu kecurigaan bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam penyalurannya.

“Kantor Pos seharusnya memahami pentingnya akses informasi bagi media, bukan justru menutupinya. Sikap ini tidak hanya melanggar prinsip keterbukaan informasi, tetapi juga mencederai hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana bantuan itu dikelola dan disalurkan,” jelas Parlindungan kepada metro-online.co, Sabtu, 19/10/2024).

“Jika institusi seperti kantor Pos menghalangi tugas jurnalistik, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa distribusi bantuan dilakukan dengan benar dan adil?,” tegasnya.

Dalam hal ini Parlindungan berharap kepada pihak-pihak terkait, termasuk kantor Pos dan lembaga lainnya yang terlibat dalam penyaluran bantuan, lebih terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada media.

“Keterbukaan ini penting untuk memastikan bahwa bantuan stunting yang sangat krusial bagi kesejahteraan masyarakat, terutama anak-anak, disalurkan dengan tepat sasaran dan tanpa penyimpangan,” sebutnya.

Disamping itu katanya, Kerja sama yang baik antara pihak pemerintah, lembaga penyalur, dan media akan menciptakan pengawasan yang efektif dan membangun kepercayaan publik.

“Semoga di masa mendatang, tidak ada lagi upaya menghalangi tugas jurnalistik yang pada akhirnya merugikan kepentingan masyarakat luas.” harapnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *