PJ Walikota Psp: Chek Izin Usaha Manjal CV Cindy, Kabid Perizinan: “Buat Rekomendasi Ditutup, Saya Akan Ajukan”

P.SIDIMPUAN| Izin usaha pengumpul barang bekas CV Cindy akan ditinjau atau dicheck kembali oleh dinas terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Padangsidimpuan (Psp).

Hal itu disampaikan oleh PJ P.Sidimpuan Timur Tumanggor didampingi Sekda Mohd. Ary Junaidi ke awak media ketika dikonfirmasi didepan Kantor Wali Kota P.Sidimpuan, Kamis (17/10/24).

“Nanti ada Dinas yang akan menanganinya, kuhususnya Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan dan Satpol PP, hal ini akan disampaikan oleh Pak Sekda ke Dinas terkait tersebut,” ujar Timur Tumanggor.

Dedi Tantang Dinas Terkait Berikan Rekomendasi Tutup Usaha CV Cindy

Sebelumnya Dedi, Kordinator Tim Terpadu selaku Kabid Pengawas Perizinan Kota P.Sidimpuan, (14/10/24) memberikan tantangan ke Dinas terkait, bila ada yang memberikan rekomendasi usaha manjal CV Cindy untuk ditutup, dirinya tak sungkan mengajukan penutupan usaha tersebut.

Disebutkannya, bahwa dasar perizinan perusahaan itu adalah peraturan pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis berisiko dan terbagi empat yakni Resiko Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi dan Resiko Tinggi.

Bila mana resiko rendah, surat izin terbit otomatis tanpa ada verifikasi ataupun persyaratan. Jadi kalau usaha dengan resiko menengah tinggi ataupun tinggi ada sertifikat standarnya yaitu adanya persyaratan juga dengan resiko tinggi.

Mengkaji dari PP No. 5 Tahun 2021 sebenarnya mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam berbagai kategori risiko, yaitu rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Klasifikasi risiko ini bertujuan untuk menentukan jenis perizinan dan pengawasan yang diperlukan.

Untuk diketahui, perusahaan pengepul barang bekas dapat masuk dalam kategori “Usaha Pengelolaan Limbah” atau “Daur Ulang,” tergantung pada jenis kegiatan yang dilakukan.

Dari amatan dilapangan, secara umum, usaha ini seharusnya dikategorikan sebagai usaha dengan risiko menengah atau menengah tinggi, mengingat potensi dampak lingkungan dan kesehatan dari operasinya, serta ketidakakuratan dalam penilaian risiko ini dapat berimplikasi serius terhadap pengawasan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

DLH Psp Tegaskan Tidak Pernah Berikan Rekomendasi Izin Usaha CV Cindy

Sementara, Kadis DLH Psp, Ir. Armin Siregar melalui Kabid Pengelolaan Persampahan, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Mukhtar Arifin Harahap S.St pada Selasa (15/10/24) lalu, menegaskan tidak pernah memberikan rekomendasi ke CV Cindy usaha pengumpul barang bekas ataupun Manjal.

Menurut Muktar, dirinya tidak percaya kalau untuk izin usahanya ada. Sebab, harus ada izin rekomendasi dari pihaknya dinas lingkungan hidup dan instansi terkait di pemerintahan Kota Padangsidimpuan.

Ia menyebutkan, kalau ada izin usahanya pasti semua sudah memenuhi syarat seperti memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

Terakhir ia mendapatkan Informasi bahwa 3 atau 4 kali tim terpadu dari Perizinan dan dinas terkait sudah turun ke lokasi untuk menyuruh menutup usaha pengumpul barang bekas tersebut, namun hingga saat ini belum ditutup.

Untuk diketahui, dalam PP No. 5 Tahun 2021 mengatur bahwa tingkat risiko suatu usaha akan menentukan jenis perizinan dan dokumen lingkungan yang dibutuhkan. Terdapat tiga jenis dokumen lingkungan yang umum digunakan: SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup).

Kemudian, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup), dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

Adapun kriteria yang membedakan ketiganya yakni

1. SPPL, Kriteria yang diberikan untuk usaha/kegiatan dengan risiko rendah terhadap lingkungan.

Untuk jenis usaha, dampaknya relatif kecil dan tidak memerlukan UKL-UPL atau AMDAL, seperti usaha kecil atau rumah tangga yang tidak menghasilkan limbah berbahaya.

Mengenai dokumen, pemilik usaha hanya perlu menyatakan kesanggupan untuk mengelola dan memantau dampak lingkungan dalam bentuk surat pernyataan.

2. UKL-UPL, Kriteria diiberlakukan untuk usaha/kegiatan dengan risiko menengah rendah atau menengah tinggi terhadap lingkungan.

Untuk jenis usaha berdampak sedang, tetapi tidak memerlukan AMDAL, seperti kegiatan usaha industri skala menengah atau kegiatan perdagangan dengan dampak terukur tetapi masih terbatas.

Mengenai dokumen, UKL-UPL berisi rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang lebih rinci daripada SPPL, tetapi tidak memerlukan analisis mendalam seperti dalam AMDAL.

3. AMDAL, Kriteria diperlukan untuk usaha/kegiatan dengan risiko tinggi terhadap lingkungan.

Untuk jenis usaha besar yang berdampak luas, seperti pembangunan pabrik besar, proyek infrastruktur besar (bandara, jalan tol, tambang), atau kegiatan yang mempengaruhi ekosistem secara signifikan.

Mengenai dokumen, AMDAL terdiri dari kajian menyeluruh mengenai dampak lingkungan dari sebuah kegiatan usaha dan mencakup berbagai aspek, termasuk sosial, ekonomi, dan ekologi. Proses AMDAL melibatkan konsultasi publik dan persetujuan dari otoritas lingkungan.

Dari hal ini, pemilihan dokumen yang diperlukan bergantung pada tingkat risiko yang dinilai berdasarkan jenis usaha, lokasi, dan potensi dampak terhadap lingkungan.

Dengan kesalahan tafsir yang terjadi, penting bagi pihak berwenang untuk mengevaluasi kembali klasifikasi risiko perusahaan pengepul barang bekas agar pengawasan lingkungan dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap potensi dampak yang dihasilkan. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *