P.SIDIMPUAN| Jelajahnews – Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH)Kota Padangsidimpuan (Psp) tidak pernah memberikan rekomendasi ke CV Cindy usaha pengumpul barang bekas ataupun Manjal.
Hal itu ditegaskan oleh Kadis DLH Psp, Ir. Armin Siregar melalui Kabid Pengelolaan Persampahan, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Mukhtar Arifin Harahap S.St ke awak media, Selasa (15/10/24).
“Jelas kita tidak memberikan rekomendasinya. Secara logika tidak mungkin kita beri rekomendasi yang seperti itu, Kalau diberikan itu sama saja kita bunuh diri,” ujar Muktar diruang kerja Kadis DLH Kota P.Sidimpuan.
Menurut Muktar, dirinya tidak percaya kalau untuk izin usahanya ada. Sebab, harus ada izin rekomendasi dari pihaknya dinas lingkungan hidup dan instansi terkait di pemerintahan Kota Padangsidimpuan.
“Bila dari salah satu point tidak terpenuhi rekomendasinya, tidak akan keluar izinnya secara otomatis. Dan Misalkan tidak lengkap SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) tidak akan bisa terbit izinnya ini,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, kalau ada izin usahanya pasti semua sudah memenuhi syarat seperti memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Informasi yang ia ketahui, sudah ada tim terpadu turun ke lokasi untuk menyuruh menutup usaha pengumpul barang bekas tersebut.
“Permasalahannya apakah mereka (Pihak usaha pengumpul barang bekas) mengantongi izin seperti itu, kalau ada mana buktinya? pake barcode seperti sekarang,” sebut Muktar.
Warga Keluhkan Usaha Manjal di Sekitar Bukit Simarsayang Bikin Kumuh dan Bau
Diberitakan sebelumnya, warga Padangsidimpuan (Psp) mengeluhkan lapak pengumpul barang bekas atau sebutan bahasa daerah Manjal bertumpuk dipinggir jalan sekitar icon pariwisata Bukit Simarsayang Kota P.Sidimpuan kumuh dan bau.
Pemandangan kumuh tersebut terletak tepatnya di Jalan Sutan Sori Pada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok, Kec. Psp Utara, Kota P.Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (14/10/24).
Tampak tumpukan barang bekas itu berupa plastik, kardus dan besi bekas. Akibatnya saat hujan turun, tumpukan tersebut selalu mengeluarkan bau yang menyengat dan menciptakan genangan air di jalan yang menjadi bau amis.
Dan pada saat cuaca panas mengakibatkan tanah busuk menjadi debu yang akan mengancam pernapasan pengguna jalan yang melintas terutama pengunjung pariwisata Bukit Simarsayang Kota Padangsidimpuan.
Warga Minta Usaha Manjal Ditertibkan Atau Dipindahkan ke Lokasi Layak
Salah satu warga pengguna jalan bermarga Harahap mengecam keras lapak pengumpul barang bekas agar ditertibkan ataupun dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman penduduk.
Ia juga menyebutkan, bahwa sepengetahuannya pemerintah kota P.sidimpuan telah membuat aturan terkait perusahaan yang menimbulkan limbah bau atau yang jelas-jelas merusak lingkungan tidak diberikan izin untuk membuka usaha di kawasan padat penduduk.
Bayo Harahap ini juga menambahkan, bilapun perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan diberikan izin, berarti ada dugaan mencurigakan antara pihak perusahaan dengan Dinas terkait terkhusus Lingkungan Hidup daerah.
Pihak Usaha Manjal Tidak Tunjukkan Izin Usaha
Sementara perwakilan dari pihak perusahaan barang bekas CV Cindy berinisial M menyebutkan, bahwa usaha manjal milik rekanannya ini memiliki izin usaha.
Namun ketika ditanya izin lingkungan usaha tersebut, M Siregar enggan memberikan pernyataan dan penjelasan lebih rinci.
“Izin usaha ada pak, kalau izin lingkungan saya tidak mengerti terkait itu. Tapi setahu saya, kalau izin usaha sudah dikeluarkan, otomatis pasti dikeluarkan juga,” ucapnya ke awak media di lokasi manjal, 1 Oktober 2024. (JN-Irul)