MEDAN – Pemko Medan dan DPRD Kota Medan menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024.
Kesepakatan ini ditandai dengan Penandatangan Nota Kesepakatan yang dilakukan Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Ketua DPRD Medan Hasyim SE di Gedung DPRD Medan, Selasa (6/8) di gedung dewan.
Penandatangan itu juga turut disaksikan Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, wakil ketua dan anggota DPRD Medan, pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan serta camat se-Kota Medan.
Dalam sidang paripurna tersebut terungkap hasil pembahasan dan kesepakatan bersama tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, yakni pendapatan daerah sebesar Rp7,12 triliun, belanja daerah Rp7,19 triliun, dan pembiayaan netto sebesar Rp68,6 miliar.
Saat memberikan sambutan Bobby Nasution menyampaikan, masalah dan tantangan pembangunan kota semakin berat dan kompleks, selalu dipengaruhi kondisi perekonomian global, nasional, dan regiona.
“Oleh karena itu, APBD yang kita getapkan jug ahrus bersifat antisipatif, khususnya terhdap berbagaia tangantan eksternal maupun internal yang ada, antara lain menjaga/mengendalikan inflasi, membina dan mengembangkan perekonomian masyarakat khususnya UMKM, mengembangkan iklim investasi, termasuk percepaanan pembangunan infrastruktur perkotaan,” sebutnya.
Dalam sidang itu Bobby Nasution juga menyampaikan apresiasi terhadap pembahasan KUA dan PPAS APBD Perubahan TA 2024 yang relatif tepat waktu. Dengan demikian, Pemko Medan dapat segera menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD TA 2024, sekaligus melakukan pembahasan dan persetujuan bersama nantinya, sehingga nantinya APBD Perubahan TA 2024 tepat waktu.
“Hal ini tentunya akan menjadikan pelaksanaan APBD Perubahan juga memiliki waktu yang relative cukup untuk dapat dilaksanakan secara optimal, sehingga hasil dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,” ungkap Bobby Nasution.
“Dengan demikian kita dapat menetapkan Perda APBD Perubahan TA 2023 secara tepat waktu, sehingga akan mendorong pelaksanaan program kerja dalam APBD Perubahan secara optimal dan hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” harapnya.(jns)