Ingin Daftar Jadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sidimpuan, Berikut Syaratnya

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id – KPU Kota Padangsidimpuan secara resmi mengeluarkan pengumuman pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2024, Sabtu (24/8/2024).

Hal tersebut tertuang di dalam surat nomor : 767/PL.02.2-Pu/1277/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2024 tertanggal 24 Agustus 2024.

Selain itu, surat pengumuman tersebut juga telah ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora dan telah distempel.

Dalam surat, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpun Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 483 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 12.067 (dua belas ribu enam puluh tujuh) suara sah.

Pihaknya juga menjelaskan, waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2024.

“Waktu pendaftaran pada hari Rabu (27-28 Agustus 2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 WIB. Sedangkan, pada hari Kamis (29 Agustus 2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB dan bertempat di Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Jalan Sultan Hasanuddin No.35 Kota Padangsidimpuan,” tulisnya.

Lalu, untuk Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia;

Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

-Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

– Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia:

– Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat:

– Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon;

– Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

– Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana keaipaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;

– Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:

– Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;

– Menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

– Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

– Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap:

– Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi:

– Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota

– Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama,

– Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;

– Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota;

– Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan

– Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan

– Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan:

Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak;

– Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;

– Melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara;

– Mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 sebagai berikut:

– Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padangsidimpuan mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Padangsidimpuan;

– Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padangsidimpuan menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan;

– Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN SILON PARPOL KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padangsidimpuan serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung,

– Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL KWK, melalui pranala/link https://docs.google.com/document/d/1elrYKoebRtOxvZLpTxrv1GoopHCXDu65editusp=sharing&oid=115365926811629149855&rtpof=true&sd=true

Selain itu, KPU Kota Padangsidimpuan juga membuka layanan helpdesk pencalonan Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan.

“Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 dapat menghubungi alamat email (tekmas.kpupsp@gmail.com) atau Nomor Whatsapp (085276136232) dan (081263590934). Dan juga bisa datang langsung ke Kantor KPU Kota Padangsidimpuan yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No.35 Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,” tandasnya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *