Jaksa JAB Ditahan, Kapolres Tapsel Sebut Dapat Izin Kajagung Karna MN Gagal Nikah

TAPSEL| Jelajahnews.id – Oknum Jaksa Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial JAB yang ditangkap oleh pihak Polres Tapsel atas izin dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya pelaku melanggar UU IT Pencemaran Nama Baik.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi,SIK,MH kepada awak media dalam ruang konferensi pers Mako Polres Tapsel, Senin (26/08/24).

banner 650x350

“Saya mendapatkan izin dari Kejagung, pemeriksaan atas nama JAB sesuai surat Kejaksaan Agung RI, Nomor B : 4110/C/CP:/7/2024 tanggal 05 Juli,’l” papar Kapolres Tapsel.

Dijelaskan AKBP Yasir, Jaksa inisial JAB ditangkap atas laporan korban berinisial NM (26) warga Provinsi Bengkulu atas postingan tersangka JAB yang membuat korban gagal menikah dengan kekasih hati.

“Akibat postingan JOV di media sosial, salah seorang oknum ASN di Kejari Tapsel, korban berinisial MN harus gagal menikah dengan kekasih hatinya,”ujar AKBP Yasir Ahmadi.

Kapolres Tapsel mengungkapkan, kronologi penangkapan JAB ini berdasarkan laporan korban dengan nomor polisi LP/B/177/V/2024/SPKT/ POLRES TAPSEL/Polda Sumut, dimana ketika itu NM sedang duduk-duduk di ruangan kerjanya kantor Kejari Tapsel di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok.

Tak berselang lama, salah seorang rekannya menunjukkan postingan yang diupload tersangka JAB dengan isi postingan bahwa korban dituding menggunakan kendaraan dinas Kejaksaan Tapsel dengan kekasihnya dan melakukan perbuatan seronoh.

“Kasarnya itu kalau mau pacaran sekedar ketemuan atau malah ngentot sama pacar sekalian itu pakai kendaraan sendiri dan jangan menggunakan kendaraan dinas apalagi kendaraan dinas pimpinan,” posting akun JAB di media sosial.

Melihat postingan tersebut, NM langsung tidak terima dan membuat laporan ke Polres Tapsel.

”Pihak kepolisian sebenarnya sudah dua kali melakukan mediasi, namun, tidak ada titik temu, sehingga harus dilakukan penahanan,”ungkap AKBP Yasir.

Kapolres Tapsel: Ditahan Kerena 2 Kali Mangkir dan Abaikan Panggilan 

Lebih lanjut dia mengatakan, sebelum melakukan penahanan, kepolisian sudah dua kali melakukan penggilan kepada tersangka, namun tidak dihadiri.

“Kami juga sudah mendapatkan izin dari Kejagung RI untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka,”tuturnya.

Disebutkan Kapolres Tapse, pihaknya sudah melakukan upaya Restrorative Justice (RJ), namun korban tidak mau berdamai, dikarenakan korban merasa kehormatan, bahkan masa depannya dihancurkan akibat postingan tersebut.

Diakhir acara, Kapolres Tapsel menghimbau kepada seluruh warga khususnya warga Tapsel agar bijak dan berhati-hati menggunakan media sosial sehingga tidak terulang lagi kejadian seperti ini.

“Jaga jari-jari, jangan sembarang berbicara di media sosial karena bicara di media sosial, harus punya aturan, etika, kepatutan, dan bermedia sosial itu harus cerdas karena orang tidak mengenal kita, tapi jejak digital kita ada tidak bisa dihilangkan,” tuturnya AKBP Yasir.

Kajari Tapsel Sebut iIlegal Akses Dimaksud Akun Kejaksaan, Bukan Akun Pribadi

Jaksa JAB Ditahan, Kapolres Tapsel Sebut Dapat Izin Kajagung Karna MN Gagal Nikah
Foto: Kajari Tapsel, Siti Khodijah,SH,MH memberikan penjelasan saat konferensi pers di Mako Polres Tapsel.

Sementara Kajari Tapsel, Siti Khodijah,SH,MH ketika disinggung awak media terkait cuitan JAB di media sosial, Kajari menjelaskan bahwa iIlegal akses yang dimaksud JAB itu adalah akun dari institusi Kejaksaan dan bukan akun milik pribadi.

“Jadi, semua institusi di Indonesia ini punya akun tersendiri, jadi itu bukan hal yang serius untuk diberitakan. Pimpinan juga tahu ilegal akses itu apa,” ujarnya.

Kajari: Kasus Ini Tidak Ada Kaitanya dengan Kritikan Kinerjanya

Ketika ditanya awak media apakah ada ketersinggungan Kajari Tapsel tentang kritik an JAB terhadap Kejari Tapsel makanya tidak ada pembelaan terhadap tersangka?, Kajari menegaskan dirinya menerima kritikan untuk membangun kinerjanya.

Namun, kata Kajari, pihak Kejaksaan tidak pernah menganggap enteng pelanggaran terhadap akun institusi mereka namun penting untuk memahami bahwa akun tersebut dikelola secara resmi dan tidak berkaitan dengan urusan pribadi pegawai.(JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *