Hari Keempat Sidang, Terdakwa Akui Pengeroyokan Karyawan PT. SAE Tapsel

P.SIDIMPUAN | Jelajahnews.id – Terdakwa akui pemukulan dan pelemparan mobil perusahaan pada sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap karyawan PT. SAE Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)

Hal itu diungkapkan oleh saksi staf Humas PT. SAE Marancar, Pahrul Rozi Pasaribu (43) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan (Psp) pada hari keempat, Jum’at (23/08/24).

banner 650x350

Diketahui sidang dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Feryandi, S.H, M.H. dan Rudi Rambe S.H, Azhary prianda Ginting SH, meminta keterangan saksi korban dan terdakwa karyawan PT. SAE.

Disebutkan Pahrul Rozi dari kesaksiannya menceritakan mula kejadian pengeroyokan awalnya ES alias Bobon mendatanginya pagi-pagi itu menyampaikan agar para aksi karyawan pedemo jangan terlalu ditekan untuk masuk.

Mendengar tudingan Bobon, Pahrul warga Aek Nabara Janji Manaon menjawab bahwa dirinya disini atau perusahaan tidak ada memberi penekanan, hanya saja dirinya memberikan himbauan ke karyawan PT SAE yang ingin bekerja.

Sekitar 5 langkah balik ingin pergi, Bobon berbalik lagi menuju saya dan mengatakan bahwa an. Jamil salah satu target mereka. Pahrul pun mengiyakanya agar disampaikan. Lalu datang kembali dengan massa.

“Ada sekitar 5 langkah Bobon balik lagi, lalu mengatakan bilang Jamil target, Siap saya bilangkan. Lalu beberapa saat dia datang kembali setelah pergi dari situ arah kerumunan dan dia datang kembali beserta massa. Nah.. dan disitu mulai terjadi keributan,” terangnya.

Setelah terjadi keributan, sambung Pahrul, massa berlari arah ke GET (Pintu Pos Proyek PLTA), dan disitu ada yang berinisial AS oknum anggota DPRD Tapsel seakan memancing amarah masyarakat agar jangan mempertahankan PT SAE tersebut.

“Massa yang berlari arah ke GET, disitu ada oknum anggota DPRD Tapsel berinisial AS memancing masyakarat dengan menyebutkan, ‘Ngapaen kita pertahankan PT SAE itu, lebih baik kita bela masyarakat,” ucap Pahrul menirukan perkataan inisial AS.

Setelah massa dikorider, lanjut Pahrul, si Bobon menginstruksikan ke massa ‘Serang’, lalu massa sebagian dari karyawan PT SAE dan sebagian massa yang lain membabi buta masuk kedalam wilayah perusahaan.

Ketika disinggung apakah terdakwa penggeroyokan karyawan PT SAE mengakui keterangan saksi atas pengeroyokan tersebut, Pahrul mengungkapkan bahwa terdakwa mengakui pemukulan dan pelemparan diwaktu kejadian itu.

Senada dengan Eri Santo (37) tahun warga Kecamatan Marancar Desa Sugi, dalam kesaksiannya juga membenarkan pemukulan karyawan dan pelemparan mobil perusahaan PT SAE.

Sidang Hari Ketiga, Saksi Benarkan Terdakwa Akui Pengeroyokan

Sidang Hari Ke-3, Saksi Pengeroyokan PT SAE Sebut Peran Para Terdakwa
Foto: Majelis Pengadilan Negeri P.Sidimpuan menonton vidio pengeroyokan terhadap karyawan PT. SAE Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan di persidangan, Rabu (21/08/24).

Sebelumnya disidang lanjutan pada hari ketiga di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dalam keterangan saksi dari Perusahaan PT SAE membenarkan penggeroyokan dan pelemparan itu.

Dalam sidang tersebut, Al Anshari sebagai saksi dalam kesaksiannya menyebutkan bahwa para terdakwa juga melakukan pengerusakan terhadap mobil milik perusahaan PT Sinar Avanoska Emas (SAE) Marancar Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Sementara Hamdan Rambe sebagai saksi dalam keterangannya mengungkapkan pengeroyokan itu terjadi di dua lokasi, atas dan bawah di lingkaran proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA).

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa memberikan sanggahan dan pengakuan pemukulan terhadap korban pengeroyokan karyawan PT. SAE Marancar Kabupaten Tapsel.

Adapun terdakwa yang menyanggah keterangan saksi yakni terdakwa an. Ternama membantah tidak merasa melakukan pengerusakan mobil perusahaan, namun mengakui pemukulan terhadap korban pengeroyokan.

Dan terdakwa an. Dediman Waruhu membantah tidak melakukan penombakkan ke mobil perusahaan menggunakan alat besi, namun mengakui melakukan pelemparan dan pemukulan terhadap korban an. Zainal Lubis.

Kemudian terdakwa an. Rudianto Harahap membantah tidak melakukan pelemparan dan pemukulan, namun saksi korban menegaskan terdakwa melakukan pemukulan terhadap korban an Zainal Lubis.

Selanjutnya terdakwa an. Budiansyah menyanggah tidak melakukan pemukulan, namun mengakui ikut serta melakukan pengerusakan mobil perusahaan.

Terakhir terdakwa an. Irwan Zulianto mengakui pemukulan ke badan Nurman Ahmad, namun ia membantah tidak menggunakan kayu. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *