TAPTENG| Jelajahnews.id – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mendesak Penjabat (Pj) Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, untuk segera mencopot Ketua Papdesi HEP dan sejumlah oknum kepala Desa (Kades)
Pasalnya, Ketua Papdesi HEL dan sejumlah oknum Kades yang diduga terlibat dalam kegiatan politik, khususnya yang mendukung pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Anggota Fraksi Gerindra, Saparuddin Simatupang, menyoroti pentingnya menjaga netralitas pejabat pemerintahan, terutama di tengah dinamika politik menjelang Pilkada.
Saparuddin menegaskan bahwa netralitas adalah hal krusial yang harus dijaga oleh Pj Bupati dalam menjalankan tugasnya.
“Kami menduga Pj Bupati tidak menjaga netralitasnya, padahal tugas utama beliau adalah menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Tapanuli dengan kondusif hingga terpilihnya bupati definitif,” ujar Saparuddin Simatupang kepada pers, Jumat (16/8/2024.
Saparuddin menyampaikan bahwa menurut laporan dari masyarakat, Ketua Papdesi dan beberapa kepala desa diduga berada di Jakarta untuk mendukung pencalonan kepala daerah. “Kami melihat ini sebagai sesuatu yang perlu dicermati.
Sebagai bagian dari pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, kami merasa perlu menilai kinerja Pj Bupati yang diduga tidak menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan undang-undang terkait netralitas,” tambahnya.
Anggota Fraksi Gerindra lainnya, Madayansyah Tambunan, juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dugaan keterlibatan beberapa oknum kepala desa di Tapteng, termasuk Ketua Papdesi, dalam upaya mendapatkan rekomendasi dari partai politik di Jakarta bersama bakal calon kepala daerah.
“Ini jelas mencederai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang secara tegas melarang kepala desa dan aparatur desa untuk aktif dalam kegiatan politik,” tegas Madayansyah.
Madayansyah mendesak Pj Bupati Sugeng Riyanta untuk bertindak tegas dan segera mencopot Ketua Papdesi serta oknum kepala desa yang terlibat.
“Sebagai seorang yang paham hukum dan dengan latar belakang sebagai jaksa, beliau pasti tahu bahwa kepala desa dan aparatur desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa kepala desa yang ingin terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri dari jabatannya. “Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014, jika seorang kepala desa terlibat dalam politik praktis, maka ia harus mengundurkan diri,” lanjut Madayansyah.
Menurut informasi yang diterima, beberapa kepala desa yang diduga mendampingi Ketua Papdesi ke Jakarta untuk mendapatkan rekomendasi partai politik termasuk Kepala Desa Purba Tua dan Kepala Desa Siharbangan.
“Ini adalah pelanggaran serius, dan Pj Bupati harus segera menindak tegas oknum kepala desa yang terlibat jika dugaan ini benar,” ujar Madayansyah.
Sementara itu, Erwin Hotmansah, selaku pimpinan di pemerintahan daerah, menyatakan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya kegiatan tersebut. “Kalau memang ada, silakan berikan kepada kami datanya, akan kami tindaklanjuti nanti,” kata Erwin Hotmansah. (JN- P.Harahap)