Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Pematangsiantar Ditandatangani

P.SIANTAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan 12 instansi menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pematangsiantar, di Ruang Data Pemko Pematangsiantar, Senin (5/8/2024) pagi.

Selain itu, turut ditandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama antara Pemko Pematangsiantar dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan Bangun Guna Serah (BGS), serta Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk tentang Operasionalisasi Mal Pelayanan Publik di Pusat Perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar.

Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dewayani menyampaikan dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dengan mempedomani Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Pemko Pematangsiantar akan menyelenggarakan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di pusat perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar, tepatnya di lantai 3.

Menurut Susanti, tujuan kehadiran MPP untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

“Untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik diperlukan pengelolaan pelayanan publik secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan swasta dalam satu tempat berupa Mal Pelayanan Publik,” terang Susanti.

Dilanjutkan Susanti, prinsip yang dianut dalam MPP yaitu keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, dan kenyamanan.

Disebutkan, MPP dirancang sebagai bagian dari perbaikan menyeluruh dan transformasi tata kelola pelayanan publik dengan menggabungkan berbagai jenis pelayanan pada satu tempat. Penyederhaan dan prosedur, serta integrasi pelayanan MPP akan memudahkan akses masyarakat dalam mendapat berbagai jenis pelayanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pelayanan publik.

“Dalam beberapa hari ke depan, Pemerintah Kota Pematangsiantar akan meresmikan pembukaan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Ramayana Pematangsiantar, Jalan Sutomo yang merupakan objek perjanjian kerja sama Bangun Guna Serah (BGS). Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat Kota Pematangsiantar dan sekitarnya,” jelas Susanti.

Susanti melanjutkan, untuk mensukseskan terselenggaranya MPP diharapkan kerjasama dan koordinasi antara para pihak sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Pada kesempatan ini saya menyampaikan apresiasi kepada PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk dan PT Inti Griya Prima Sakti yang telah turut menyukseskan program pemerintah melalui penyediaan lokasi MPP Kota Pematangsiantar,” jelas Susanti.

Susanti juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh instansi yang telah bersedia mengintegrasikan layanannya pada MPP Kota Pematangsiantar.

“Ini tentu menunjukkan komitmen kita bersama khususnya kepada masyarakat Kota Pematangsiantar bahwa kita akan memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat yang kita cintai,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur PT Ramayana Sentosa Lestari Tbk Halomoan Hutabarat mengatakan, ini kali ketiga pihaknya bekerja sama dengan pemerintah daerah. Pertama, di Padang, kemudian Lampung, dan ketiga di Kota Pematangsianțar.

“Semoga dengan adanya Mal Pelayanan Publik bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Serta memberikan dampak positif bagi usaha kami,” tukasnya.

Sedangkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Pematangsiantar H Maranaik Hasibuan MA mewakili instansi mengucapkan terima kasih kepada Pemko dan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA yang telah peduli dan mengikutsertakan mereka dalam mengisi MPP.

“Mohon petunjuk dari Ibu Wali Kota untuk Mal Pelayanan Publik demi pelayanan kepada Masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Pematangsiantar Hendra TP Simamora SSTP MSi dalam laporannya menerangkan Penandatangan Perjanjian Kerjasama bertujuan untuk koordinasi dalam mewujudkan terselenggaranya MPP Kota Pematangsiantar yang terlaksana secara terpadu dan terintegrasi antara pemerintah daerah dengan kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta dalam satu tempat berupa MPP.

Selanjutnya, ditandatangani Adendum Kedua Perjanjian Kerjasama antara Pemko Pematangsiantar yaitu Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA dengan PT Inti Griya Prima Sakti tentang Optimalisasi Tanah Gedung Eks Plasa Pantoan dengan Pola Pemanfaatan BGS.

Kemudian, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara DPMPTSP, dalam hal ini Kepala DPMPTSP Kota Pematangsiantar Sofie M Saragih SSTP MSi dengan PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk tentang Operasionalisasi Mal Pelayanan Publik di Pusat Perbelanjaan Ramayana Pematangsiantar.

Selanjutnya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penyelanggaraan Pelayanan Publik pada MPP Kota Pematangsiantar oleh Kepala DPMPTSP Sofie M Saragih SSTP MSi dan 12 instansi.

Ke 12 instansi tersebut yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara (Sumut) II, Kantor Pertanahan, PT Bank Sumut, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, PT Taspen, Kantor Kemenag, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Pematangsiantar Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut, BNN, dan Perumda Tirta Uli. (kb/rp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *