Meski Berdamai, Secara Etika Parlagutan Tak Layak Jabat Komisioner KPU P.Sidimpuan

P.SIDIMPUAN| Jelajahnews.id – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Padangsidimpuan (Psp) bisa dihentikan melalui perdamaian, namun secara etika tidak layak sebagai penyelenggara Pemilu.

Hal itu diungkapkan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen Medan Janpatar Simamora pada awak media, Minggu (21/7/2024) lalu.

banner 650x350

“Secara etika, sebenarnya tidak pantas lagi jika penyelenggara yang melakukan pemerasan masih dipertahankan pada kedudukan dan jabatannya,” ucap Janpantar Simamora.

Lebih lanjut ia menjelaskan, oknum Komisioner KPU yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Sumut ini dinilai tidak pantas lagi menjabat sebagai penyelenggara Pemilu. Sebab integritas penyelenggara harus dijunjung tinggi

Janpatar menjelaskan, kasus tersebut memang bisa bisa dihentikan melalui restoratif justice (RJ). Apalagi jika tidak ditemukan kerugian negara.

“Pemerasan masuk dalam tindak pidana umum, kasusnya bisa saja dihentikan sepanjang sudah ada perdamaian dengan pelapor. Sekalipun dilakukan pejabat publik, namun jika tidak ditemukan adanya kerugian negara biasanya tetap mengarah pada pidana umum,” ungkapnya.

Menurutnya, persoalan Parlagutan bisa dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu demi memastikan penyelenggara memiliki integritas sehingga perhelatan Pemilu menjadi berkualitas.

“Oleh sebab itu, kasus seperti ini bisa saja dibawa ke DKPP untuk proses etik, integritas penyelenggara pemilu merupakan harga mati jika ingin pemilu berkualitas,” tandasnya.

Langgar Etika, Ketua Bangsa Institut Minta DKPP Beri Tindakan Hukum

Sementara Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bangsa Institut, Parlindungan Harahap,SH berharap kepihak penegak terkait khususnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberi tindakan hukum atas pelanggaran etika yang dilakukan oknum Komisioner tersebut.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih memperhatikan dan lebih aktif dalam mengkawal pesta demokrasi agar tidak terjadi kembali kasus yang sama seperti oknum sebelumnya hingga mencoreng nilai-nilai demokrasi Pemilu,” ajaknya, Jum’at (26/07/2024).

Oknum Komisioner KPU P.Sidimpuan Terjaring OTT di Cafe

Waduh! Tersangka OTT Pemerasan Berkeliaran di Kantor KPU Psp, Kok Dilepas?
Foto: Polda Sumut melakukan OTT kepada Komisioner KPU P.Sidimpuan Parlagutan Harahap di Cafe P.Sidimpuan.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Komisioner KPU P.Sidimpuan, Parlagutan terjaring OTT Tim Saber Pungli Polda Sumut di salah satu kafe di P.Sidimpuan, Sabtu (27/1).

Satu hari setelah ditangkap, Parlagutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.

“Sudah tersangka. Tanggal 28 itu ditetapkan tersangka. Ditahan di sini (Polda),” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (29/1).

Mantan Kapolres Biak, Papua itu, menyebut ada sekitar Rp 26 juta uang yang saat itu diamankan oleh pihak kepolisian.

“Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta,” sebut Hadi.

“Modusnya pemerasan. Korban adalah salah satu caleg di Padang Sidimpuan inisial F. BB (barang bukti) yang diamankan Rp 26 juta,” sebut Hadi.

Hadi mengatakan saat di-OTT, Parlagutan tengah bersama seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) inisial R. R ini merupakan perantara Parlagutan dan F, yang mengantarkan uang tersebut

“R perantara. R itu sebagai PPK di salah satu kecamatan di sana,” jelasnya.

Namun, Hadi mengatakan R hanya berstatus saksi dalam kasus ini. Sebab, R terpaksa menjadi perantara karena ditekan oleh Parlagutan. R ketakutan akan dicopot Parlagutan jika tidak mau menjadi perantara uang itu. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *