P.Sidimpuan| Jelajahnews.id- Meninggalnya pasien Rehabilitasi Narkoba Amelia bernama Brigadir Juflon Bross Tito Ambarita (38) tahun berriwayat pencandu narkoba dinyatakan rehab sosial ini sudah dilakukan sesuai prosedur.
Hal itu dipertegaskan langsung oleh Pembina Rehabilitasi Narkoba Yayasan Amelia Sumut, Kombes Pol (Pur) P. Makdalena Sirait di Kantor Rehabilitasi Narkoba Amelia, Sadabuan, Kota P.sidimpuan, Selasa (28/05/24).
Lebih lanjut, Kombes Pol (Purn) P. Makdalena Sirait menyebutkan, bahwa rehab yang kita berikan kepada almarhum ini sudah sesuai dengan prosedur. Terkait legalitas rehab ini, lanjutnya, mulai dari pendiri, akte notaris semuanya ada.
“Agar masyarakat tahu rehab ini bukan ilegal. Rehab ini sudah resmi semuanya sesuai dengan prosedur,” tegasnya saat konferensi pers didampingi Pimpinan Rehabilitasi Amelia P.sidimpuan Sarwan Parangin angin dan rekanya Zuber Ahmad.
Dijelaskan Makdalena, bahwa dirinya sudah mantan dari BNNP dan jadi Kepala BNK beberapa kali terus mengingatkan dan selalu ia awasi rehabilitasi narkoba Amelia Padangsidimpuan ini.
Ia juga menyebutkan, bahwa rehabilitasi narkoba ini mempunyai pusat di Kota Medan dan statusnya sudah dinaikkan menjadi Standar Internasional pelayanan program rehabilitasi.
Jadi, kata Makdalena, sesuai pemberitaan masalah residen pihaknya kemarin lalu ada masalah rehab ditempat Amelia P.sidimpuan, itu dinyatakan sudah memang ajal.
“Lah ya kita bilang udah ajalnya, karena cara pengantaran ke sini juga dan penerimaan dari pihak yayasan Amalia ini sudah sesuai. tapi setelah berjalannya waktu memang pada saat itu tidur, habis itu dia lupa bernafas.
“Jadi saya tegaskan sekali lagi, tidak ada disini kekerasan karena kami dari pihak rehab itu beda mungkin. Kalau penindakan lah ya. Ini rehabilitasi, bagaimana pasien atau residen kita ini sembuh pulih produktif dan berfungsi sosial, nggak ada lagi tanda tanya kekerasan disini,” pungkasnya.
Rehab Yayasan Amelia Miliki Program Pasien dari Sini Ada Perubahan
Dijelaskannya, bahwa rehab ini memiliki program-program yang saling merangkul dan kordinasi dengan orang tua juga residen dengan harapan pasien bisa keluar dari sini ada perubahan.
Jadi saya garis bawahi kepada masyarakat, memang itu sudah ajalnya. Memang sudah waktunya mungkin yang bersangkutan udah ajalnya, udah rehab dulu baru meninggal.
Masuk Rehab Harus Diberi Izin Keluarga Pasien
Untuk mekanismenya, Makdalena menjelaskan, Pasien atau keluarganya seperti orang tuanya, harus meminta persetujuan rehabilitasi lalu melengkapi berkas.
Karena pasien masuknya malam, langkah pertama yang dilakukan adalah pasien masuk ke ruang stabilisasi. Jadi pihak Yayasan Amelia menunggu, karena itu hampir jam 11 sudah diantar, dimasukanlah ke ruang stabilisasi.
Tapi terlebih dahulu dichek secara umum karena besoknya dilakukan tindakan. Waktu jam makan pagi, pasien oknum polisi itu sudah tidak bernafas lagi.
Lakukan Asesmen diketahui Pasien Kecanduan Berat
Diungkapkan Makdalena, awalnya pihaknya melakukan asesmen, lalu melihat pasien ini sudah kecanduan berat, jadi dilakukan tindakan stabilisator yang seharusnya besoknya dilakukan detox. Tapi untuk melakukan detox itu, pasien tersebut sudah meninggal.
“Terkait jasad pasien kecanduan narkoba ini yang dikatakan terkujur kaku, sebelumnya kita nggak tahu si pasien ketergantungan berat, karena dianggap dia melakukan pengobatan bisa aja dia melakukan overdosis kita nggak tahu.
Nah itu jadi banyak mungkin dugaan bisa aja dia dari luar sana sudah menggunakan banyak. Nah, karena memang dia sudah ketergantungan berat. Intinya tidak ada kekerasan terhadap pasien,” tandasnya.
Setelah Meninggal Yayasan Amelia Kordinasi Dengan Polsek
Zuber Ahmad menambahkan, setelah pasien diketahui meninggal, pihak Yayasan Amelia langsung kordinasi dengan Polsek setempat dan mengarahkan agar jasadnya atau sehelai rambut almarhum tidak dipegang.
“Mengetahui pasien meninggal, kami berkordinasi dengan Polsek dan diarahkan jangan memegang jasad pasien. Kami pun tidak menyentuh jasad pasien, apa lagi sehelai rambut pasienpun tidak dipegang,” ungkapnya.
Sebelum Pasien Meninggal Sempat Ngobrol dan Tidur Ngorok
Diceritakan Sarwan Parangin angin, sebelumnya pada Kamis, 09 Mei 2024 yang lalu, Brigadir Juflon Bross Tito Ambarita sempat mengobrol pukul 22:00 Wib malam, dan almarhum mengatakan mau tidur dulu.
Pukul 12:00 Wib malam, kata Sarwan, ia melihat almarhum bergeser tempat tidurnya. Jam 01:00 pagi dia kembali ke tempat tidurnya ngorok dengan tenang.
“Kalau seperti dianggap sudah tidur. Setelah itu besok pagi sekira pukul 09:00 Wib, kita jadwal makan lalu bangunkan almarhum ternyata udah nggak mau bangun lagi.
Memang kalau di pikir secara umum, kematian kayak gini udah banyak di depan kita ya kan. Cuma karena di instansi itu, jadi terkhusus dia. Itu aja ini memang, kalau soal kematiannya,” pungkasnya.
“Kalaulah dipersoalkan kematianya karena obat, direhab ini tidak ada obat ataupun suntik. Ini rehab sosial bukan rehab medis,” tandasnya. (JN-Irul)