P.Sidimpuan| Jelajahnews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan tingkatkan penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) P.Sidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar kepada beberapa wartawan di Kantor Kejari P.sidimpuan, Kamis (25/4).
Tampak dalam acara konferensi pers, Kajari P.Sidimpuan didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yunius Zega dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Padangsidimpuan Elan Jaelani.
Disebutkan Kajari, kasus korupsi tersebut melibatkan sejumlah oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota P.sidimpuan menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan milyar rupiah.
Lebih lanjut, Dr Lambok MJ Sidabutar mengatakan, peningkatan status penanganan kasus dugaan korupsi berupa pemotongan ADD bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Padangsidimpuan TA 2023 dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Sidik)
Dikatakan Kajari, peningkatan status penanganan ini setelah tim Jaksa yang telah ditugaskan menangani kasus tersebut telah menemukan bukti-bukti awal terhadap adanya tindakan melawan hukum terkait dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah oknum Dinas PMD Kota P.sidimpuan berupa pemotongan ADD setiap Desa di saat pencairan dana.
“Modus operandi yang dilakukan para oknum Dinas PMD yakni dengan memotong ADD 18 persen sampai 20 persen setiap termin pencairan dan dilakukan hampir seluruh Desa penerima ADD yang berjumlah 42 Desa di Kota Padangsidimpuan,” terang Kajari.
Kajari menyampaikan, untuk mempertanggungjawabkan dana yang telah di potong, pihak Desa harus membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, seperti Perjalanan Dinas fiktif, pembelian Alat Tulis Kantor (ATK) fiktif dan melaksanakan kegiatan fiktif lainnya.
“Adapun jumlah besaran setiap Desa menerima ADD bervariasi antara Rp.900 juta sampai Rp.1,2 milyar, termasuk jumlah potongan yang dilakukan. Kami masih melakukan perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan, termasuk penetapan tersangka karena masih mulai penyidikan. Kita tunggu hasil kerja tim penyidik yang telah ditugaskan,” bebernya.
Kajari berharap dukungan masyarakat untuk mengkawal proses hukum yang dilakukan ini dan kepada Kepala Desa juga tidak perlu takut apabila nanti kami minta keterangannya.
“Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar proses hukum ini dapat berjalan sesuai harapan kita bersama, ” harap Kajari mengakhiri. (JN-Irul)