P.Sidimpuan| Jelajahnews.id- Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan berhasil mewujudkan penetapan perwalian seorang anak bernama Rio, dan kini memperoleh kepastian hukum terhadap status perwalian dirinya.
Hal ini salah satu bukti nyata kinerja dan terobosan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang pantas mendapatkan ajungan jempol dari semua kalangan, baik masyarakat dan pemerintahan Kota Padangsidimpuan.
Peristiwa yang mengharukan ini menyentuh sisi kemanusian terhadap seorang anak yang lahir lahir di Padangsidimpuan tanggal 15 Mei 2012 terjadi di aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Selasa (26/03/24).
Kisah Rio yang bernasib malang ini dimulai tahun 2015, yang mana pada saat itu ayah dan Ibu kandung Rio meninggalkan Rio tanpa alasan, sehingga Rio diasuh oleh nenek tiri Rio.
Kepahitan Rio kembali terjadi saat neneknya pun tidak sanggup lagi memenuhi kebutuhan hidup Rio, sehingga Rio dititipkan oleh nenek tirinya ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Muslimin di Padangsidimpuan.
Dengan kondisi Rio tanpa status jelas secara hukum menyebabkan dirinya mengalami kesulitan dalam mengurus kepentingannya terutama dalam urusan Pendidikannya.
Solusi penyelesaian masalah status Rio yang tidak memiliki orang tua dan wali dalam mengurus kepentingan Pendidikan Rio, mulai terlihat saat Dr. Lambok M.J Sidabutar, SH., MH saat awal November menjalankan tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Sehingga Kejari Padangsidimpuan memiliki terobosan ingin mengimplementasikan kewenangan Kejaksaan sebagai Jaksa Pengecara Negara dengan cara mengajukan permohoan ke pengadilan dalam rangka melindungi hak hak keperdataan masyarakat salah satunya penerapannya adalah mengajukan permohonan penetapan perwalian.
Diawal jabatan Dr. Lambok M.J Sidabutar sebagai Kejari Padangsidimpuan, JPN Kejari Padangsidimpuan turun langsung mencari anak anak yang butuh penetapan perwalian ke Lembaga Lembaga Kesejahteraan Anak untuk dimohonkan penetapan perwalian ke pengadilan negeri atau pengadilan agama. Sehingga JPN selanjutnya mendaftarkan permohonan perwalian terhadap Rio ke Pengadilan Agama Padangsidimpuan.
Rasa bingung Rio akhirnya terjawab sudah, dimana saat permohonan Penetapan perwalian a.n Rio telah dikabulkan oleh Pengadilan Agama Padangsidimpuan sesuai dengan surat penetapan Nomor : 53/Pdt.P/2023/PA.Pspk. tanggal 29 Desember 2023 dengan wali Ahmad Mufti Zubhan.
Ditetapkannya Ahmad Mufti Zubhan sebagai orang tua wali Rio, membuat dirinya terharu sembari meneteskan air mata pada saat menerima penetapan perwalian atas nama Rio yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Atas hal ini, Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalui PJ Walikota Padangsidimpuan sangat mengapresiasi kinerja Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan atas bentuk kepedulian Kantor Pengacara negara Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan terhadap status hukum anak anak telantar. (JN-Irul)