TAPUT – Maraknya praktik perjudian di wilayah hukum Kabupaten Tapanuli Utara yang telah meresahkan masyarakat akhirnya secara berlahan Polres Tapanuli Utara bertindak dan bergerak untuk menertibkan keresahan tersebut.
Hal tersebut tampak ketika (2) dua unit meja mesin ketangkasan atau sering dijuluki meja tembak ikan disita personil Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara, yang turut mengamankan (10) sepuluh orang pemain dan (2) dua orang penyedia tempat yang bertugas menjaga lapak judi.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung mengatakan mereka diamankan dari dua lokasi rumah warga yang dijadikan lapak meja judi tembak ikan di Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting dan Desa Pancur Natolu Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara.
“Dari tempat pertama ini kita berhasil mengamankan empat orang pemain dan satu orang penyedia tempat,” ungkap Kapolres, Sabtu (23/10/2021).
Mereka yang diamankan Gilbert Tobing (42), Parlin Hutagalung (40), Mexwan Santoso Tobing (31) dan Rezi Orric Hutabarat (27). Keempatnya adalah warga Lobu Pining Desa Dolok Nauli Kecamatan Adian Koting. Sedangkan penyedia tempat Joni Bintara Hutabarat (22).
“Saat tempat tersebut di gerebek mereka semua sedang asyik bermain, sehingga mereka kita amankan dan diboyong ke Polres Taput, Dan barang bukti yang diamankan uang tunai Rp185.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip,” tukas mantan Kapolsek Medan Kota itu.
Selanjutnya, dari Desa Pancur Natolu Kecamatan Pangaribuan petugas menyita satu unit mesin judi jenis tembak ikan dan satu orang penyedia tempat serta enam orang pemain.
Mereka adalah Hemat Nainggolan (27) warga Desa Pansur Natolu sebagai penjaga dan penyedia lapangan meja judi, Miduk Nainggolan (27), Desbin Nainggolan (27), Kardo Aritonang (31), Jogi Nainggolan (28), Dani Nainggolan (30) dan Meru Nainggolan (21). Semua warga Desa Pansur Natolu Pangaribuan.
“Penggerebekan ini kita lakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan adanya operasional judi tembak ikan yang sudah meresahkan, dan Informasi itu kita tindak lanjuti dan terjun kelapangan untuk memastikan ternyata benar dan kita mengamankan,” ujarnya.
Hasilnya petugas mengamankan barang bukti uang hasil atau omzet penjaga Rp 238.000, satu unit meja tembak ikan dan satu buah chip meja tembak ikan.
“Tim langsung membawa pelaku/pemain perjudian jenis meja tembak ikan beserta barang bukti ke Polres Taput untuk dilakukan proses penyidikan,” tutup AKBP Ronald FC Sipayung didampingi Wakapolres Kompol J Sitompul, Kasat Reskrim AKP J Banjarnahor, Kasat Bimmas AKP B Nababan, KBO Reskrim Iptu H Hutagalung dan Kanit SPKT Ipda Gaung. (Ganda)