KARO – Bupati Karo, menghadiri kegiatan Penyerahan Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Lingkup Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara bertempat di Kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Selasa (23/1).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Provinsi Sumatera Utara, Arief S Trinugroho beserta Jajaran Pimpinan Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kegiatan ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan hasil penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayaan publik kepada 33 Kabupaten/Kota se-Sumut tahun 2023. Sebanyak 12 Kabupaten/Kota mendapat opini penilaian Kualitas Tertinggi, sebanyak 15 Kabupaten/Kota mendapat opini penilaian Kualitas Tinggi, dan sebanyak 6 Kabupaten/Kota mendapat opini penilaian Kualitas Sedang. Penyampaian piagam penghargaan ini diserahkan langsung oleh anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Pj Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean.
Bupati Karo,Cory Sriwaty Sebayang mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman RI atas evaluasi (penilaian) terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten/Kota Sumatera Utara. Hasil evaluasi (penilaian) sangat berarti untuk mengukur kinerja Pemerintah Kabupaten Karo dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal.
“Pada kesempatan ini juga, saya mendorong seluruh perangkat daerah di Kabupaten Karo untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ungkapnya.
“Terimakasih atas penghargaan yang kami terima, kami siap dan selalu bersedia untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di Pemerintah Kabupaten Karo, harapnya.
Bupati Karo, Cory Sriwaty Sebayang menerima penghargaan penilaian kepatuhan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia dengan opini Kualitas Tertinggi dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023, dimana Kabupaten Karo berhasil meraih zona hijau Kategori A dengan nilai 88,76 .
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Pj Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean pada acara penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik 2023.
“Kita berkomitmen akan terus meningkatkan dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, prinsipnya kami itu kan pelayan masyarakat,”ungkap bupati.
Pemkab Karo juga akan terus memberikan pelayanan yang adaptif bagi masyarakat. Menurut Cory Sebayang, zaman terus berubah, dinamika terus terjadi, kebutuhan masyarakat pun akan terus berubah. Oleh sebab itu, pemberi pelayanan mesti senantiasa beradaptasi menyesuaikan kebutuhan masyarakat,tandasnya.
“Jadi, kita harus terus adaptif, karena banyak sekali yang menjadi urusan, mulai dari masalah sosial, kesehatan,pertanian,pariwisata dan pendidikan. Kita mesti mengikuti zaman, standar pun pastilah semakin maju, kita juga mesti siap dengan kemajuan yang ada,” kata bupati Karo.
Sementara itu, anggota Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, mengatakan, saat ini sudah 80% lebih instansi di Indonesia yang memperoleh predikat zona hijau. Jika sudah 80%, maka standar indikator penilaian pun dinaikkan. Oleh sebab itu, seluruh instansi termasuk pemerintah daerah juga mesti menyesuaikan hal tersebut. (Jai)