P.Sidimpuan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp) melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Pelayanan Hukum dari pintu ke pintu (Door to Door) secara gratis bagi kalangan masyarakat miskin dan rentan.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama Stakeholder terkait di pemerintahan Kota P.Sidimpuan yang digelar di Kelurahan Sihitang Kecamatan P.Sidimpuan Tenggara Kota P.Sidimpuan, Selasa (16/01/24).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) P.Sidimpuan Dr. Lambok M.J. Sidabutar bersama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Yunius Zega, SH., MH dalam press releasenya kepada media.
Kajari Psp, Dr. Lambok M.J. Sidabutar menyebutkan, bahwa adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman tentang hukum kepada masyarakat miskin dan rentan serta menampung keluhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat untuk diberikan solusi.
Disamping itu, lanjut Dr Lambok, kegiatan Penyuluhan Hukum Gratis Door To Door gratis yang humanis bagi masyarakat miskin atau rentan oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan tersebut sebagai wujud pelaksanaan UU RI No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Disebutkan Dr Lambok, bahwa kegiatan ini diikuti bersama dengan stakeholder terkait (Tim Penyuluhan Hukum) bergerak dari satu rumah ke rumah warga lainnya dikawasan permukiman warga Kelurahan Sihitang Kecamatan P.Sidimpuan Tenggara.
“Adapun masyarakat miskin dan rentan yang dikunjungi dalam kegiatan tersebut sebanyak 10 (sepuluh) Kepala Keluarga,” ungkapnya.
Tampak Kajari P.Sidimpuan bersama tim penyuluh hukum dalam kunjungan door to door gratis yang humanis tersebut bertegur sapa langsung dengan masyarakat, dimana suasana pertemuan berlangsung hangat, santai dan humanis.
Pada kesempatan tersebut masyarakat diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan- permasalahan yang tengah dihadapi, seperti adanya tunggakan BPJS yang belum diselesaikan sehingga kepesertaan BPJS tidak aktif dan tidak dapat dipergunakan untuk berobat.
Kemudian permasalahaan tidak memiliki MCK; Sebagian masyarakat masih ada yang belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) sehingga terkendala dalam menyekolahkan anak karena tidak memiliki biaya dan masalah masyarakat yang belum memiliki KTP dan KK.
Kajari Psp Sahuti Masalah Masyarakat dan Beri Solusi
Menyikapi keluhan dari permasalahan masyarakat di kelurahan Sihitang, Kajari P.Sidimpuan dan tim langsung menyahuti dan memberikan solusi, sehingga permasalahan yang dihadapi masyarakat tersebut dapat terjawab dan mendapatkan solusi.
Diakhir kegiatan tersebut, Kajari P.Sidimpuan beserta Tim Penyuluhan Hukum menyerahkan bantuan berupa paket sembako yang terdiri dari beras, telur, gula dan minyak goreng.
Diketahui, bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang pertama kali dilaksanakan pada tahun 2024 oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan bersama dengan stakeholder terkait.
Kegiatan ini diagendakan secara berkelanjutan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri P.Sidimpuan dalam upaya mengidentifikasi permasalahan sesuai yang dihadapi masyarakat dan untuk memberikan solusi cepat bagi warga yang dikunjungi.
Turut dihadiri stakeholder terkait yakni yang mewakili Kepala Dinas Sosial Kota P.Sidimpuan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota P.Sidimpuan, mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kota P.Sidimpuan, mewakili Kantor BPJS Cabang P.Sidimpuan.
Hadir juga, perwakilan dari Kepala Dinas Pertanian Kota P.sidimpuan, mewakili Pimpinan Perum Bulog Cabang P.Sidimpuan, Camat P.Sidimpuan Tenggara, Lurah Sihitang dan Tim Penyuluhan Hukum lainnya. (JN-Irul)