SIAK – Lengkap sudah derita yang dihadapi wanita tua ini. Sudah tak dapat ganti rugi tanah justru Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Kelas ll bakal melakukan eksekusi tanah milik Medan Ribka Br Surbakti di gerbang seksi 3 KM 82 RT 002/RW 007 Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Informasi yang diterima kru media ini mengatakan pihak pengadilan Negeri Siak akan melakukan eksekusi dan pengosongan lahan milik Medan Ribka Br Surbakti dan Jonatan Ginting pekan depan.
Surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Siak Indrapura Kelas ll tertanggal 19 Oktober 2021 tentang pemberitahuan pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan tertera bahwa sebidang tanah seluas 2.321 M² akan dilakukan eksekusi pada Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Rabu (20/10/2021) sore, Medan Ribka Br Surbakti membenarkan bahwa pekan depan tanah miliknya seluas 2.321 M² akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Siak Indrapura Kelas ll.
Ia keberatan rencana eksekusi tersebut dan akan melawan, sebab diakui belum menerima ganti rugi sepeserpun dari pemerintah atas ganti rugi tanah miliknya yang saat ini dibangun proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai. Untuk itu Ia meminta kepada Presiden Jokowi agar melihat penderitaan yang dialami dan jangan gara-gara membangun jalan tol rakyat dirugikan dan ditindas.
“Saya lawan, saya tidak terima seperti ini, pemerintah sudah semena-mena dan menzolimi rakyat kecil, Pak Jokowi lihat ini rakyatmu sudah menderita gara-gara proyek jalan Tol. Saya sangat mendukung pembangunan jalan tol ini tetapi jangan karena membangun jalan tol rakyat dikorban begini,” kata Medan Ribka br Surbakti, Rabu (20/10/2021).
Medan Ribka Br Surbakti sendiri memiliki luas tanah 5.996 M² dan seluas 4.861 M² terkena proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai sehingga tersisa seluas 1.135 M². Kemudian seiring waktu tanah Ribka dinyatakan terkena proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai menjadi 2.540 M².
Alasannya tanah seluas 2.321 M² adalah milik SKK Migas berdasarkan SK Gubernur Riau tahun 1959, dalam SK itu disebutkan sepanjang 181 Km antara Rumbai-Dumai 100 Meter dari Jalan Raya kanan-kiri adalah milik SKK Migas.
Ironisnya, tanah yang diklaim SKK Migas itu adalah milik Ribka yang dibeli tahun 2009 dengan alas hak tanhun 1987 seharga Rp130.000.000 dengan surat SKGR. Dan tahun 2013 Ribka mengajukan surat sertifikat ke BPN Kabupaten Siak dengan membayar biaya sertifikat, bahkan sampai saat ini mereka masih membayar pajak kepada pemerintah.
Disamping membayar biaya sertifikat ia juga disuruh membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) sebesar Rp11.400.000 dengan alasan tanah tersebut harganya lebih dari Rp60.000.000 dan disuruh mengirim melalui Bank Riau kepada bendahara penerimaan pembantu DPPKAD Kab Siak dan semua memiliki bukti sah.
“Menjadi pertanyaan saya, uang yang mengurus SKGR, mengurus sertifikat dan membayar BPHTB dengan nilai puluhan juta rupiah, siapa yang bertanggung jawab? Apakah itu uang pungli atau sengaja menipu rakyat nya sendiri?,” tandas Ribka.
Bukan hanya Ribka yang menderita. Jonatan Ginting (79) pun mengalami nasib yang sama. Tanah seluas 3.010 M² pun terkena imbas proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai yang tak terima ganti rugi.
Semula tanah Jonatan Ginting terkena proyek jalan tol Pekanbaru-Dumai seluas 3.010 M² dan berubah menjadi 1.679 M² dengan alasan 100 M² dari Jalan Raya adalah milik SKK Migas dikurangi 1.331 M², padahal tanah Jonatan Ginting sudah memiliki sertifikat dari tahun 2004 dengan alas hak SKGR tahun 1983.
Disisi lain, Ribka pun mempersoalkan wewenang PPK (Panitia Pembuat Komimen) yang mengantar surat eksekusi malam hari. Saat itu hanya ada cucu anak-anak disuruh tanda tangan surat tanda terima. Bahkan, lanjut Ribka, dalam keadaan bingung dan takut terpaksa cucunya menanda tangani surat lantaran hanya sendirian dirumah.
“Apakah ada wewenang Hutama Harya (HKI) atau PKK Panitia Pembuat Komimen mengantar surat eksekusi kerumah pada malam hari jam 20.40 WIB. Cucu saya ketakutan dan terpaksa tanda tangani surat itu?,” kata Ribka sembari menyebut cucunya menangis ketika memberitahukan surat itu kepadanya.
Tidak terima, Ribka pun menghubungi petugas PPK Pengadaan bernama Eva Monalisa Tambunan via WhatsApp, dan memprotes keras tindakan yang tak pantas itu sebab menurutnya bukan kewenangan PPK atau HKI.
Tak lama kemudian, Eva pun menjawab protes dari Ribka, dan mengatakan bahwa surat itu hanya info dari pengadilan jadi tidak apa-apa dititip karena bukan surat relas dan penting suratnya sampai kepada yang ditujukan.
“Yang penting sampai dan yang bersangkutan tahu, pakai tanda terima dan dititip pada orang yang dikenal. Itu tadi arahan Pak Tagor waktu rapat tadi siang ibu. Orang Pengadilan Negeri sangat sibuk eksekusi ditempat lain yang tertunda karena Covid dan petugas mereka sedikit ” sanggah Eva via WhatsApp beralasan.
Terpisah, M Ariadi Tarigan mantan anggota DPRD Siak yang membidangi pertanahan saat itu, kepada kru media ini menegaskan bahwa pemilik tanah (Medan Ribka Br Surbakti) yang terkena proyek tol Pekanbaru-Dumai memiliki sertifikat yang dikeluarkan lembaga resmi yaitu BPN, jadi mereka wajib mendapatkan ganti rugi dari pemerintah.
“Saya tegaskan, SKK Migas itu apa dan kalau hanya SK Gubernur itu jelas SK Gub Nomor 5 tahun 1960 tentang pertanahan tidak ada, dan kalau dikatakan mereka sebagai hak pengelolaan mana bukti sertifikatnya atau sertifikat hak pengelolaanya,” tandas Ariadi
Ariadi melanjutkan, bahwa SKK Migas itu memang tidak ada sertifikat, dan kalau ada tentu BPN tidak mungkin menegeluarkan sertifikat kepada Medan Ribka br Surbakti. Kemudian, jika tanah tersebut tumpang tindih seperti yang disampaikan PPK mana bukti suratnya.
“SKK migas itu memang tidak ada sertifikatnya, kalau itu ada sertifikatnya tentu BPN tidak mungkin menegeluarkan sertifikat kepada warga. Dan kalau tanah itu tumpang tindih mana bukti suratnya,” tanya Ariadi balik bertanya. (BTM).