MEDAN – Komisi II DPRD Kota Medan memberikan penilaian positif atas langkah Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang telah membuka layanan konsultasi untuk seluruh pekerja di Kota Medan agar dapat menyampaikan setiap masalah ketenagakerjaan yang dihadapinya.
“Saya fikir dibukanya 10 nomor kontak oleh Disnaker Medan yang dapat dihubungi setiap tenaga kerja di Kota Medan sebagai layanan konsultasi adalah langkah awal yang baik untuk memperbaiki iklim kerja di Kota Medan,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto alias Butong kepada Sumut Pos, Kamis (12/10/2023).
Dikatakan Butong, pihaknya di Komisi II memang telah meminta dibukanya layanan konsultasi tersebut kepada Disnaker Kota Medan. Pasalnya selama ini, para tenaga kerja mengaku sering kesulitan dalam menyampaikan keluhannya ke Disnaker Kota Medan. Setelah layanan konsultasi tersebut dibuka, Butong pun meminta agar Disnaker Kota Medan dapat merespon dengan cepat seluruh keluhan yang disampaikan.
Butong pun berharap agar layanan ini bukan sebuah bentuk formalitas pelayanan dasar yang hanya bersifat menampung setiap keluhan tenaga kerja. Akan tetapi, dapat menjadi sarana bagi setiap tenaga kerja dalam mendapatkan solusi dari setiap masalah ketenagakerjaan yang dialaminya.
Untuk memaksimalkan program ini, Butong pun meminta kepada setiap serikat pekerja di Kota Medan agar turut menyosialisasikan layanan konsultasi ini kepada seluruh anggotanya. Dengan begitu, tidak ada lagi tenaga kerja di Kota Medan yang tidak mengetahui adanya layanan konsultasi Disnaker Medan tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka layanan konsultasi untuk seluruh pekerja di Kota Medan. Dengan adanya layanan konsultasi tersebut, diharapkan para tenaga kerja di Kota Medan dapat dengan lebih mudah menyampaikan masalah ketenagakerjaan yang dihadapinya.
Dikatakan Chandra, dalam layanan konsultasi tersebut, pihaknya telah menyiapkan 10 nomor kontak yang dapat diakses para pekerja baik via SMS maupun WhatsApp untuk menyampaikan keluhannya tentang berbagai masalah ketenagakerjaan kepada setiap pegawai Disnaker Kota Medan yang telah ditugaskan di bidangnya masing-masing.
Dijelaskan Chandra, adapun 10 nomor kontak layanan konsultasi yang disiapkan Disnaker Kota Medan, yakni;
1). 082166765529 (Marisi Sinaga / Kabid PSP).
2). 081284352150 (Maymoonah / Ketua Tim Perselisihan).
3). 082163776951 (Huraida / Ketua Tim Syarat Kerja).
4). 081263462281 (Marlina / Ketua Tim Pengupahan).
5). 081361756221 (Nuriantina / Ketua Tim Jaminan Sosial).
6). 085276556655 (Jimmy / Ketua Tim Kelembagaan)
7). 081375693202 (Nelly / Ketua Tim Hubungan Industrial)
8). 08116366603 (Jones / Mediator Hubungan Industrial)
9). 085270720515 (Luhut / Mediator Hubungan Industrial)
10). 081376439444 (Lodewik / Mediator Hubungan Industrial)
“Nomor-nomor tersebut aktif 24 jam, 7 hari dalam seminggu. Kepada tenaga kerja di Kota Medan silakan sampaikan masalah ketenagakerjaan yang dialami pada nomor-nomor kontak sesuai bidang masalah yang telah disiapkan,” tutupnya.(jns)