P.Sidimpuan– Pimpinan DPRD Kota Padangsidimpuan menerima 15 Program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 dari Penjabat Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, S.K.M, M.Kes.
Penerimaan program pembentukan Propemperda tersebut digelar di Aula Rapat Paripurna Jalan Sudirman Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Selasa (21/11/2023).
Ketua DPRD Padangsidimpuan Siwan Siswanto didampingi Wakil Ketua I Rusydi Nasution menerima langsung dokumen Propemperda tahun 2024. Hal itu merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan tentang pembentukan produk hukum daerah.
“Ini nantinya akan dibahas DPRD Padangsidimpuan bersama Pemerintah Daerah,” jelas Siwan dalam sambutannya.
Diketahui, Program pembentukan Perda (Propemperda), merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah provinsi, pemerintah daerah Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis, tambahnya.
Adapun 15 program Propemperda yang diusulkan pemko Padangsidimpuan dalam Raperda tahun 2024 yakni,
1. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
2. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 08 tahun 2010 tentang penyertaan modal daerah pada BUMD.
3. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyidik pegawai negeri sipil.
4. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Padangsidimpuan nomor 24 tahun 2008 tentang pembentukan BUMD.
5. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
6. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Padangsidimpuan.
7. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang penyerahan sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah.
8. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
9. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang ketentraman dan ketertiban umum.
10. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang tata ruang wilayah Kota Padangsidimpuan tahun 2023 – 2043.
11. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Padangsidimpuan tahun 2025 -2045.
12. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang rencana detail tata ruang untuk Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
13. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.
14. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Pengelolaan sampah.
15. Raperda Kota Padangsidimpuan tentang Bencana.
Usulan program ini diharapkan dalam pembahasan Raperda tersebut semakin menguatkan sinergi dan kerjasama antara anggota dewan dengan perangkat daerah.
“Demi terwujudnya Perda yang taat asas, taat norma, dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe dihadapan peserta rapat Paripurna Pembahasan Rancangan APBD Kota P.sidimpuan Tahun Anggaran 2024 dan Penetapan Propemperda.
“Demikian yang dapat saya sampaikan pada rapat paripurna atas pengajuan Propemperda Kota Padangsidimpuan,” katanya.
“Besar harapan kiranya Propemperda Kota Padangsidimpuan tersebut nantinya dapat dibahas bersama,” tegas mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan itu. (JN-Irul)