Ditinggal Istri, Suami Aniaya Anak Tirinya Hingga Babak Belur Dengan Kayu dan Besi

P.sidimpuan– Seorang ayah berinisial AHH (30) Warga Batunadua, Kota Padangsidimpuan tega menganiaya anak tirinya hingga babak belur.

Hal ini menjadi sorotan masyarakat, sebab penganiayaan yang dilakukan tersangka ini terjadi sejak ibu kandung korban meninggalkanya.

banner 650x350

Penganiayaan ini terungkap pada Jumat (03/11) sekira pukul 16.00 Wib. Dimana aksi penganiayaan terhadap korban KZ diketahui setelah korban bercerita kepada tetangganya.

Kala itu, tetangganya melihat tubuh korban yang berusia 8 tahun tersebut dipenuhi luka memar. Pihak tetangga pun menanyakan kepada korban kenapa tubuhnya seperti itu.

Dengan polosnya, korban bercerita kalau dirinya dipukul ayah tirinya dengan menggunakan kayu dan asbak rokok setelah ibunya pergi meninggalkan rumah.

Dari penganiayaan ini, kening dan hidung korban berdarah. Kemudian kepala sebelah kiri dan kanan dalam keadaan memar dan lebam serta pada bagian punggung juga memar dan lebam.

Usai mendengar pengakuan korban, pihak tetangga didampingi Kepling berkoordinasi dengan Dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (PPPA) Kota Padangsidimpuan dan membuat laporan Polisi.

Surat laporan Polisi tersebut dengan Nomor: LP / B / 506 / XI / 2023 / SPKT / POLRES PADANG SIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 07 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung SE, MM membenarkan bahwa pelaku menganiaya anak tirinya dengan denda keras.

“Menggunakan Asbak..Kayu..Kabel..Besi dan Hanger,” kata Kasat Reskrim.

Akibat perbuatannya, kini pelaku diamankan Polres Padangsidimpuan dan dikenakan pasal tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak.

Sebagaimana dimaksud dlm Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) UU No. 35 Tahun 2014 tantang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak, Jo Pasal 44 Ayat (2) tetang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *