Soal Video Oknum ASN Pegang Bokong, Ketua DPRD Tapsel Basith: “Akan Gelar RDP”

TAPSEL– Soal vidio viral seorang pria Oknum ASN terekam CCTV memegang bokong seorang wanita, akan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas terkait.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Abdul Basith Dalimunthe, SH, kepada awak media, Kamis (09/11/2023).

banner 650x350

“Kita akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DInas terkait. Badan Kepagawaian Daerah dan Dinas Kesehatan. Kita dengar keterangan mereka selasa depan” Kata Abdul Basith Dalimunthe saat dikonfirmasi wartawan.

Diketahui video yang beredar dengan berdurasi 37 detik terekam melalui CCTV tertanggal (01/11) pukul 08.49 WIB dan tersebar melalui media sosial facebook dan WhatsApp.

Tampak salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan pelecahan dengan mecolek/meremas bokong wanita.

Dalam vidio tersebut terlihat seorangpun pria yang diduga salah seorang oknum ASN di Tapsel dan menjabat di salah satu Puskesmas.

“Videonya udah saya lihat itu dikirim. Memang si pria menggunakan seragam ASN. Makanya akan kita tanya sejauh mana proses yang diberikan. Apakah sudah ada pembinaan atau disiplin.

Kalau itu memang pejabat yah..kita desaklah untuk dievaluasi sebagai pelajaran. Kalau soal apakah sudah diberi sanksi, yah selasa ini kita lihat” kata Politisi Gerindra ini saat didesak wartawan untuk menjawab sejauh mana prosesnya.

Informasi yang dihimpun awak media, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan, Irmansyah sudah melayangkan surat kepada Ketua DPRD guna melaksanakan RDP Selasa depan.

Sebelumnya diberitakan

Video Oknum ASN di Tapsel Nekat Colek Bokong Perempuan Tersebar

Seharusnya seorang Aparatur Sipil Negara harus bisa menjaga sikap dan menjadi contoh bagi masyarakat, namun salah seorang oknum ASN di Tapanuli Selatan malah melakukan tindakan tak terpuji/senonoh, Selasa (07/11/2023).

Dimana oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Tapanuli Selatan ini tertangkap kamera CCTV melakukan pelecahan dengan meremas bokong wanita di sebuah toko.

Dan dari video yang tersebar melalui WhatsApp (WA) berdurasi 37 detik direkam melalui CCTV tertanggal (01/11) pukul 08.49 WIB.

Pria yang mengenakan pakaian dinas lengan panjang berwarna putih khas milik Dinas Kesehatan ini tengah berada disebuah kios ATK.

Tampak saat berbicara dengan perempuan, oknum yang diduga pejabat di salah satu Puskesmas di Tapsel ini nekat mencolek bokong saat tengah menyelesaikan pembayaran menggunakan mesin transaksi.

Kaget dengan tindakan tersebut, perempuan yang mengenakan jilbab dan baju berwarna biru ini spontan menghindar.

Bahkan lebih mirisnya, dilokasi kejadian tampak salah seorang balita tengah bermain.

Respon Pejabat dari Pemkab Tapsel

Menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan, Dolly Putra Parlindungan Pasaribu saat dikonfirmasi, apakah sudah melakukan penyelidikan kebenaran video dan memberikan sanksi disiplin kepada bawahannya mengungkapkan sudah menyapaikan ke BKD.

“Saya lebih dulu menyampaikan ke BKD, Dinas Kesehatan agar mempelajari. Jauh sebelum di media beredar” kata Bupati Tapsel.

Sementara itu, Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni saat dikonfrimasi mengungkapkan belum menerima laporan.

“Walaikumsalam Wr WB. Sampai saat ini belum ada laporan korban ke Polres terkait hal tersebut” Ucap Kapolres melalui pesan WA .

Sesuai Aturan BKN PNS Wajib Jaga Sikap, Prilaku, Moril dan Lisan.

Untuk diketahui, Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga sikap, prilaku, moril dan menjaga lisan. Sesuai peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pada Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa tingkatan hukuman disiplin PNS terbagi atas 3 yaitu Hukuman Disiplin Ringan, Hukuman Disiplin Sedang dan Hukuman Disiplin Berat

Selain itu, Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 dan UU Nomor 23 Tahun 2004 mengatur tetang memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak.

Termasuk negara menjamin perlindungan perempuan termasuk dari kekerasan seksual/pelecehan secara fisik dan verbal (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *