P.sidimpuan– Pria berinisial RH (44) alias Rinto ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan (Psp) karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan itu terjadi pada Minggu, 24 September 2023, malam di Silayang layang jalan Sudirman Kelurahan Wek I, Kecamatan P.sidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres P.sidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H melalui Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar, S.H, ketika dikonfirmasi, Jumat (29/9/2023).
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di lokasi penangkapan tersebut diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menanggapi Informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan yang dipimpin oleh KBO Sat Resnarkoba IPTU K. Sinaga, S.H. menuju ke lokasi yang dituju masyarakat.
Tiba di lokasi, kata AKP Jasama, Tim melihat seorang pria RH alias Rinto yang gerak-geriknya mencurigakan. Melihat kehadiran Polisi, Pria tersebut berusaha melarikan diri. Kemudian personel melakukan pengejaran di pemukiman padat penduduk itu.
Tak butuh waktu lama, lanjut Kasat, personil berhasil membekuk pelaku yang saat Itu berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya menggunakan tangan kirinya.
“Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil menemuka barang bukti yang sempat dibuang pelaku 2 paket narkoba jenis sabu,” beber Kasat.
Usai berhasil berhasil menemukan barang bukti, sambung Kasat, personil kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah Rinto di Silayang layang Jalan Sudirman yang didampingi Kepling setempat.
“Dari penggeledahaan di rumah tersangka, personel berhasil menemukan 2 sendok pipet dan 1 bungkus plastik klip kosong berukuran kecil dari dalam ruma,” papar Kasat.
Dijelaskan Kasat, adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 2 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,26 (nol koma dua puluh) gram.
Selain itu, barang bukti lain yang diamankan seperti, 1 buah plastik klip kosong berukuran kecil bersama 2 buah sendok pipet dan 1 unit HP Samsung Galaxy A02S warna hitam.
Setelah penangkapan, Lanjut Kasat, tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Padangsidimpuan.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pelaku lain dari mana Pria memperoleh narkoba ini,” pungkas Kasat Resnarkoba.
Sehubungan dengan penangkapan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Jasama H. Sidabutar menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait adanya dugaan transaksi narkotika,” katanya.
“Sebagai warga masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan yang berkualitas, mari kita sama-sama berperan aktif dalam memerangi narkoba.
Jangan biarkan narkoba menghancurkan generasi penerus bangsa kita. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika ada dugaan kegiatan penyalahgunaan narkoba di sekitar Anda,” imbau Kasat.
Kasat juga menegaskan bahwa pihaknya tiak akan segan-segan untuk menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“Jangan pernah mencoba untuk terlibat dalam bisnis haram ini, kami akan memastikan bahwa hukuman yang setimpal akan diberikan kepada para pelaku,” tegasnya. (JN-Irul)