MEDAN – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) harap Peraturan Daerah (Perda) beri kepastian hukum persetujuan bangunan gedung.
FPDIP harap Perda beri kepastian hukum persetujuan bangunan gedung itu disampaikan Sekretaris FPDIP, Daniel Pinem, saat membacakan pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (4/7/2023).
Sidang paripurna di pimpin Ketua DPRD Hasyim bersama Wakil Ketua Rajudin Sagala dan T. Bahrumsyah. Hadir Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Aulia Rachman, Sekda Wiriya Alrahman, segenap anggota DPRD Kota Medan serta pimpinan OPD Pemkot Medan.
Selain itu, kata Daniel, memberdayakan para pemangku kepentingan dalam persetujuan bangunan gedung, menjamin terwujudnya persetujuan bangunan gedung yang transparan dan berkeadilan serta mewujudkan ketertiban dalam persetujuan gedung.
Persetujuan bangunan gedung, sebut Daniel, adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standart teknis bangunan gedung.
Selain itu, sambung Daniel, FPDIP juga mempertanyakan langkah Pemkot Medan terkait dengan bangunan yang ditelantarkan pemilik bangunan, di jadikan hanya sebagai investasi dan tidak dihuni serta tidak produktif dan menimbulkan pemandangan kumuh.
Di sisi lain, tambah Daniel, FPDIP mendorong dan mendukung kebijakan Wali Kota Medan melakukan inovasi-inovasi dalam rangka peningkatan penyelenggaraan Pemkot Medan di sertai dengan pengawasan melekat kepada semua aparatur.
Karena itu, Pemkot Medan dituntut memberikan pelayanan optimal dan memberikan rasa aman serta rasa adil bagi masyarakatnya. “Ini perlu, sehingga benar-benar akan terwujud masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan,” ujarnya.(jns)