MEDAN – DPRD Medan terbitkan surat rekomendasi minta kepada manajemen PT Prudential Life Assurance segera membayar klaim asuransi jiwa kepada ahli waris dari 3 orang pemegang polis. Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Medan pada 10 Juli 2023 lalu.
Terkait terbitnya surat rekomendasi dibenarkan sekretaris Komisi III DPRD Medan Hendri Duin Sembiring ketika ditanya wartawan, Selasa (1/8/2023). Menurutnya, surat rekomendasi diterbitkan 20 Juli 2023 ditanda tangani Ketua DPRD Medan Hasyin SE yang ditujukan kepada Dirut PT Prudential Kota Medan.
Seiring surat rekomendasi, Hendri Duin berharap kepada pihak manajemen PT Prudential supaya mentaati untuk pembayaran klaim asurance pemegang polis.
Sebagaimana isi surat rekomendasi disebutkan berdasarkan RDP yang digelar Komisi 3 bersama pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kota Medan dan advokad paralegal penasehat hukum NS Mareti Laia dan pihak PT Prudential Life Asurance telah disampaikan permohonan dan keluhan dari 3 prang para ahli waris.
Adapun ahli waris tersebut yakni
Yustina Buuliolo merupakan ahli waris dari alm Sebahati, Sujud Hati Faana merupakan ahli waris Marani, Sabar Hati Talunohi merupakan ahli waris merupakan ahli waris alm Tani.
Masih dalam isi surat rekomendasi, sehubungan dengan hal diatas maka DPRD Medan membuat rekomendasi selanjutnya diminta kepada pihak PT Prudential Life Assurance segera membayar asuransi kepada ahli waris.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada pihak PT Prudential Life Assurance Kota Medan Dewi Mayasari lewat WhatsApp tidak bersedia memberikan penjelasan dan terkesan enggan memberikan tanggapan terkait surat rekomendasi DPRD.
Malah, lewat kiriman WhatsAppnya, Karin Zulkarnaen, Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia melalui Dewi Mayasari hanya mengirim realise berita yang disebut sebagai tanggapan piak PT Prudential terkait surat rekomendasi.
Adapun isi realise tersebut diantaranya Prudential Indonesia berkomitmen memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh nasabah dan menerima masukan maupun aspirasi yang disampaikan.
Perlu diketahui bahwa tiap-tiap keluhan yang disampaikan memiliki kondisi polis berbeda-beda, karena itu harus ditindaklanjuti satu-per-satu (atau case-by-case basis).
Dalam hal ini proses pengajuan klaim tidak dapat kami proses karena adanya kondisi kesehatan yang tidak disampaikan pada Surat Permintaan Asuransi Jiwa (SPAJ) sebelum polis diterbitkan. Kondisi ini disebut pre-existing condition, yakni kondisi nasabah sudah terdiagnosa atau memiliki riwayat penyakit tertentu sebelum membeli polis asuransi, sebagaimana tercantum pada surat pengajuan asuransi jiwa yang telah ditandatangani oleh nasabah.(jns)