Bandar Sabu Tak Berkutik di Grebek Polisi Saat GKN di Sayur Matinggi Tapsel

TAPSEL: Seorang pria terduga bandar sabu berinisial, JN (39), tak berkutik saat di grebek oleh Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel).

Penggerebekan itu terjadi saat Sat Resnarkoba Polres Tapsel menggelar Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Silaiya, Kecamatan Sayur Matinggi, pada Senin (11/9/2023) siang.

banner 650x350

“Saat GKN, kami menuju sebuah Rumah di Desa Silaiya. Di mana, kami mencurigai pemilik Rumah itu sebagai terduga bandar sabu,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salomo Sagala, SH, pada Rabu (13/9/2023) malam.

Dijelaskan Kasat, saat penggerebakan itu, pihaknya menggandeng Kepala Desa Silaiya, Safritua Nasution, untuk masuk ke Rumah tersebut. Polisi bersama Kepala Desa langsung masuk ke Rumah tersebut.

“Dan, dari sebuah Ruangan kosong di Rumah itu, kami mengamankan seorang pria yang tak lain adalah, JN,” ungkap Kasat.

Lebih lanjut, Kasat mengatakan, ketika tersangka JN diamankan, terdapat botol yang di dalamnya berisi sebungkus plastik klip ukuran besar berisikan narkoba jenis sabu.

Di dalam plastik besar itu berisi sebungkus plastik klip sedang yang isinya 11 bungkus plastik klip lain berisi sabu. Kemudian, sebungkus plastik klip sedang yang berisi 6 bungkus plastik klip yang isinya juga sabu.

“Serta, sebungkus plastik klip sedang yang isinya 2 bungkus plastik transparan yang berisikan sabu. Total, kami berhasil menyita sabu seberat 2,41 Gram. Dari hasil keterangannya, tersangka mengaku jika barang haram tersebut adalah miliknya,” ucapnya.

Tak hanya itu, kata Kasat, pihaknya juga menyita 3 unit Handphone milik JN yang kuat dugaan menjadi alat transaksi sabu.

Kepada petugas, JN mengakui bawah ia memperoleh barang haram tersebut dari pria berinisial, AB warga Mandailing Natal, yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polres Tapsel.

JN juga mengaku ia membeli sabu dari AB dengan harga per Gram-nya senilai Rp700 ribu. Setelah menerima sabunya, JN lalu membaginya jadi beberapa paket. Mulai dari paket Rp100 ribu, Rp150 ribu, hingga Rp300 ribu. Lalu, ia mengedarkannya ke setiap orang yang hendak membeli.

“Kini, guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Tapsel,” tandas Kasat.

Sebelumnya, Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, menegaskan, bahwa pihaknya tak akan memberi ruang bagi bandar ataupun pengedar narkoba.

Pihaknya juga fokus untuk memburu para bandar ataupun pengedar yang menjadi program prioritas Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, MSi.

“Tidak ada tempat dan ruang bagi para bandar ataupun pengedar di wilayah hukum Polres Tapsel,” cetus Kapolres. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *