Transaksi Sabu dan Pil Ekstasi, Seorang Pria dan Wanita Diciduk Polisi

P.sidimpuan– Satresnarkoba Padangsidimpuan berhasil mengamankan satu laki-laki dan seorang wanita dalam kasus transaksi narkoba jenis Sabu dan pil ekstasi.

Kedua pelaku diamankan dalam mobil di Jalan Sisingamangaraja Kelurahaan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Minggu (03/09/23).

Yang mana laki-laki-laki berinisial, HSL (36), Warga Kel. Simatorkis sisoma Kec. Angkola barat Kab.tapanuli Selatan.

Sedangkan perempuan, CA (27), warga Jln. Stn batang ari harahap Gg H Sibarani Kel. Padangmatinggi Kecamatan. Psp Selatan Kota Padangsidimpuan.

Hal itu dinyatakan Kapolres P.sidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, dalam rilis resminya, Rabu (13/9/2023) pagi.

Dijelaskan Kasat, penangkapan tersebut bermula atas informasi dari masyarakat. Yang mana, berdasarkan informasi, di Jalan SM Raja kerap terjadi transaksi narkotika. Walhasil, Tim Opsnal menindaanjuti informasi itu dengan menggelar serangkaian penyelidikan di lokasi.

“Tiba di TKP, Tim kami mencurigai seorang pria yang baru masuk ke dalam mobil warna biru metalik bernomor polisi BK 1214 GG,” ungkap Kasat.

Tak ingin target lari tangkapan, Tim Opsnal menghampiri pria yang masuk ke dalam mobil tersebut, yang tak lain adalah HSL. Ternyata HSL tak sendiri di dalam mobil, ia bersama seorang teman perempuannya, yang tak lain adalah CA.

Selanjutnya, Tim Opsnal langsung lakukan pemeriksaan di dalam mobil. Alhasil, Tim menemukan 2 bungkus plastik kip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,79 Gram.

Tak hanya itu, Tim juga menemukan 1,5 butir narkotika jenis pil ekstasi merk Channel seberat 0,73 Gram di dalam boks mobil.

Disebutkan Kasat, selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit mobil berikut dua unit Handphone dan sebuah tas warna hitam.

Guna pemeriksaan lebih lanjut, Tim Opsnal membawa kedua pasangan teman itu berikut seluruh barang bukti di Mako Polres Padangsidimpuan.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kami tahan di Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasat. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *