Tak Beri Nafkah Anak, Oknum Pegawai UPT KPH Wil VI Sipirok Dilaporkan Mantan Istrinya

P.sidimpuan: Oknum pegawai UPT KPH Wil VI Sipirok Kabupaten Tapsel, Rudi Alam Gaus (36) dilaporkan mantan istrinya NH (37) ke ke Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan, Senin (04/09/23).

Hal itu terpaksa NH laporkan akibat mantan suaminya Rudi Alam Gaus tidak memberi biaya nafkah kedua anak kecil mereka yang masih duduk dibangku sekolah Dasar (SD).

Diketahui, NH warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan kini berstatus janda memperjuangkan hak biaya nafkah pendidikan dan kesehatan anaknya dari mantan suaminya.

Sedangkan, mantan suami NH bernama Rudi Alam Gaus (36) warga Desa Singali Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan kini hilang dari tanggung jawabnya sebagai ayah dari anak mantan istrinya.

Rudi Alam Gaus juga diketahui seorang pegawai negeri Dinas Kehutanan Provinsi Sumut UPT KPH Wil VI Sipirok Kabupaten Tapsel sebagai Kepala Tata Usaha (KTU).

Ibu dua anak ini melalui Kuasa hukumnya, Dipo Alam Siregar,SH, Armin Sulaiman Lubis,SH dan Azhari Mardianta Daulay,SH, menceritakan bahwa dirinya dengan Rudi Alam Gus bercerai tanggal 26 tahun 2017 berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Agama medan.

Usai NH dengan Rudi Alam Gaus bercerai, mereka berdua memperebutkan hak asuh kedua anak mereka berinsial ADG (13) dan MIG (9) tahun, dan akhirnya hak asuh jatuh kepada NH ibu kedua anak tersebut.

Disebutkan Kuasa Hukum NH sebagai penggugat dengan tergugat Rudi (Mantan suaminya) pada tanggal 10 Oktober 2019 telah membuat kesepakatan dalam bentuk surat pernyataan yaitu tentang kebutuhan sehari-hari, Pendidikan dan Kesehatan kedua anak mereka.

Dalam surat pernyataan tersebut kedua belah pihak antara penggugat dan tergugat telah sepakat bahwa setelah dibayar oleh pihak ll, biaya hak asuh kedua anak sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Tinggi Medan nomor: 3/Pdt.G/2017/PTA.Mdn, tanggal 26 Januari 2017 pada poin 3, 4 tanpa alasan apapun oleh Pihak Kedua.

Disebutkan, Dipo Alam Siregar kuasa hukum NH, bahwa terhitung sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini, mantan suami klienya tidak pernah memberikan biaya hidup sehari-hari, pendidikan dan kesehatan kedua anak mereka.

‘Kerugian NH Biaya Nafkah Anak Tanggung Jawab Mantan Suaminya’

Dipo menjelaskan mantan suami klienya Rudi Alam Gaus sebagai tergugat sejak tahun 2019 tidak memberi nafkah anak mereka. Dari hal ini klienya mendapat kerugian biaya nafkah anak yang seharusnya ditanggung oleh mantan suami klienya.

“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat, tentunya Tergugat telah melanggar pasal 1367 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum karena kelalaian,” jelasnya.

Awal NH dengan Mantan Suami Bercerai’

NH janda dua anak ini menceritakan awal mula ia digugat cerai oleh Rudi Alam Gaus pada bulan april 2017 ke Pengadilan Agama. Padahal ia tidak menginginkan itu, apalagi mereka sudah memiliki dua orang anak yang masih kecil berumur 5 tahun dan 2 tahun.

Hatinya tersayat dan terpukul dengan gugatan mantan suaminya yang beralasan gugatan karena berselingkuh dengan seorang Dokter bernama LSH yang bekerja di salah satu Puskemas di Tapsel.

Parahnya lagi, Rudi mengakui kepada NH, bahwa ia menggugat cerai mantan istrinya dikarenakan selingkuhanya pada saat itu hamil.

“Dia (Rudi Mantan Suaminya) menggugat aku karena selingkuhanya hamil. Itu sebabnya dia ingin meninggalkan keluarganya demi selingkuhannya,” ucapnya seakan dirinya tegar menghadapi penghianatan itu.

Tak diam begitu saja, NH tetap mempertahankan rumah tangganya dengan menolak cerai sampai mengajukan banding, namun akhirnya tetap keluar putusan cerai dari pengadilan.

“Sebelum cerai, saya pertama kali melaporkan gaus ke pihak polisi dengan alasan penelantaran anak karena sejak selingkuh dari tahun 2015 gaus sudah tidak mau menafkahi anaknya. Dan setelah dipanggil pihak polisi akhirnya baru dibayar.

NH menyebutkan, setelah keluar putusan pengadilan disana tertera ada nafkah anak sebesar 1,5 juta tiap bulannya dan bertambah 10 persen tiap tahunnya. Namun sejak putusan cerai tidak pernah juga menafkahi anak.

Kemudian, kata NH, pada tanggal 10 oktober 2019 saya melaporkannya lagi ke pihak polisi melalui pengacaranya bernama Dipo untuk nafkah anak tersebut.

“Awalnya dia tidak bersedia, namun setelah divonis akan dipenjara akhirnya dia membayar nafkah tersebut dengan bukti surat pernyataan sesuai bukti,” imbuhnya.

Dijelaskan NH, bahwa pada surat pernyataan tersebut mantan suaminya juga berjanji akan memberi nafkah anak mereka melalui ibu kandung NH yang saat itu disuruh merawat kedua anak mereka.

Namun kata NH, sejak itu sampai dengan sekarang tidak juga ada nafkah anak yang diberikan olehnya kepada ibu kandungnya.

“Karena itu saya tidak tahan seperti ini terus karena tanggungan anak sudah semakin banyak dan butuh biaya besar. Karena anak yang pertama sudah sekolah di pesantren dan yang kedua SD Kelas 4,” keluhnya.

Rudi Alam Gus Kembali Dilaporkan Mantan Istrinya NH’

Agar Rudi Alam Gaus lebih paham akan kewajibannya terhadap anak yang sudah ditinggalkannya, NH kini sudah melaporkan mantan suaminya ke pihak berwenang.

Dengan melaporkan hal ini ke pihak yg berwenang, ia berharap mantan suaminya Rudi Alam Gaus lebih paham akan kewajibannya terhadap anak yang sudah ditinggalkannya.

“Nafkah bukan hanya sekedar uang tapi juga perhatian dan kasih sayang. Jangan menghancurkan istri dan anak sendiri kalau memang tidak sanggup bertanggung jawab akan resikonya,” sebut NH.

Terakhir ia menyampaikan harapanya, kedepanya untuk biaya nafkah anak mereka supaya bisa di potong dari gaji mantan suaminya tiap bulannya sesuai dengan putusan yang berlaku.

“Saya sangat berharap pihak inspektorat provinsi sumut dan juga Kepala UPT KPH Wil VI Sipirok Tapsel sebagai atasan langsung Rudi Alam Gaus dapat membantu saya,” pintanya. (JN-Irul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *